16 October 2017

Upaya-upaya Untuk Mengatasi Konflik

Secara sosiologi, proses sosial dapat berbentuk proses sosial yang bersifat menggabungkan (associative processes) dan proses sosial yang menceraikan   (dissociative   processes).   Proses   sosial   yang   bersifat asosiatif diarahkan pada terwujudnya nilai-nilai seperti keadilan sosial, cinta kasih, kerukunan, solidaritas. Sebaliknya proses sosial yang bersifat dissosiatif mengarah pada terciptanya nilai-nilai negatif atau asosial, seperti  kebencian,  permusuhan,  egoisme,  kesombongan,  pertentangan, perpecahan dan sebagainya. Jadi proses sosial asosiatif dapat dikatakan proses positif. Proses sosial yang dissosiatif disebut proses negatif. Sehubungan dengan hal ini, maka proses sosial yang asosiatif dapat digunakan sebagai usaha menyelesaikan konflik.
Adapun bentuk penyelesaian konflik yang lazim dipakai, yakni konsiliasi, mediasi, arbitrasi, koersi (paksaan), détente. Urutan ini berdasarkan kebiasaan orang mencari penyelesaian suatu masalah, yakni cara yang tidak formal lebih dahulu, kemudian cara yang formal, jika cara pertama membawa hasil.
Menurut Nasikun, bentuk-bentuk pengendalian konflik ada enam yaitu:
1.   Konsiliasi (conciliation)
Pengendalian   semacam   ini   terwujud   melalui   lembaga-lembaga tertentu  yang  memungkinkan  tumbuhnya  pola  diskusi  dan pengambilan keputusan-keputusan diantara pihak-pihak yang berlawanan  mengenai  persoalan-persoalan  yang  mereka pertentangkan.
2.   Mediasi (mediation)
Bentuk pengendalian ini dilakukan bila kedua belah pihak yang bersengketa bersama-sama sepakat untk memberikan nasihat- nasihatnya tentang bagaimana mereka sebaiknya menyelesaikan pertentangan mereka.
3. Arbitrasi berasal dari kata latin arbitrium, artinya melalui pengadilan, denga seorang   hakim   (arbiter sebaga pengambi keputusan. Arbitrasi berbeda dengan konsiliasi dan mediasi. Seorang arbiter memberi keputusan yang mengikat kedua belah pihak yang bersengketa, artinya keputusan seorang hakim harus ditaati. Apabila salah satu pihak tidak menerima keputusan itu, ia dapat naik banding kepada pengadilan yang lebih tinggi sampai instansi pengadilan nasional yang tertinggi.
4.   Perwasitan
Di  dalam  hal  ini  kedua belah pihak  yang bertentangan  bersepakat untuk memberikan keputusan-keputusan tertentu untuk menyelesaikan konflik yang terjadi diantara mereka.


No comments:

Post a Comment