Secara
sosiologi, proses sosial dapat berbentuk proses sosial yang bersifat
menggabungkan (associative processes) dan proses sosial yang menceraikan (dissociative processes).
Proses sosial yang
bersifat asosiatif diarahkan pada terwujudnya nilai-nilai seperti
keadilan sosial, cinta kasih, kerukunan, solidaritas. Sebaliknya proses sosial
yang bersifat dissosiatif mengarah pada terciptanya nilai-nilai negatif atau
asosial, seperti kebencian, permusuhan,
egoisme, kesombongan, pertentangan, perpecahan dan sebagainya. Jadi
proses sosial asosiatif dapat dikatakan proses positif. Proses sosial yang dissosiatif disebut proses negatif.
Sehubungan dengan hal ini,
maka proses sosial yang
asosiatif dapat
digunakan sebagai
usaha menyelesaikan
konflik.
Adapun bentuk penyelesaian konflik yang
lazim dipakai, yakni konsiliasi, mediasi, arbitrasi, koersi (paksaan), détente. Urutan
ini berdasarkan kebiasaan orang
mencari penyelesaian suatu masalah, yakni
cara yang tidak formal lebih dahulu, kemudian cara yang formal, jika
cara pertama membawa hasil.
Menurut
Nasikun, bentuk-bentuk pengendalian konflik ada enam yaitu:
1. Konsiliasi (conciliation)
Pengendalian semacam
ini terwujud melalui
lembaga-lembaga tertentu
yang memungkinkan tumbuhnya
pola diskusi dan pengambilan keputusan-keputusan diantara
pihak-pihak yang berlawanan
mengenai persoalan-persoalan yang
mereka pertentangkan.
2. Mediasi (mediation)
Bentuk
pengendalian ini dilakukan bila kedua belah pihak yang bersengketa bersama-sama
sepakat untk memberikan nasihat- nasihatnya tentang bagaimana mereka sebaiknya
menyelesaikan pertentangan mereka.
3. Arbitrasi berasal dari kata latin arbitrium, artinya melalui pengadilan, dengan seorang hakim
(arbiter) sebagai pengambil keputusan. Arbitrasi
berbeda dengan konsiliasi dan
mediasi.
Seorang arbiter memberi keputusan yang
mengikat kedua belah pihak yang bersengketa, artinya keputusan seorang hakim harus ditaati. Apabila
salah satu pihak tidak menerima
keputusan itu, ia
dapat naik banding kepada pengadilan yang
lebih tinggi sampai instansi pengadilan nasional yang tertinggi.
4. Perwasitan
Di
dalam hal ini kedua belah pihak
yang bertentangan
bersepakat
untuk memberikan keputusan-keputusan tertentu untuk
menyelesaikan
konflik yang terjadi
diantara mereka.
No comments:
Post a Comment