27 October 2017

Makalah Hubungan Internasional

Abstract
International relations study has been developed as a science (state of the art) of intense debate.  A decade ago it was still possible to divide the field between three main perspectives –Realism, Liberalism and Marxism. Not only have these approaches evolved in new directions, they have been joined by  a  number  of  new  ‘ism’ vying  for  attention,  including  feminism  and constructivism. This writings is an introduction to the diverse worldviews that underpin contemporary International Relations (IR) theory. There are two reasons explored in this writing, First, the reasons for such diversity and  the  second  responses  to  it.  The  first  response,  conquest,  opposes diversity and seeks to privilege one particular worldview. The second response, coexistence, is one that finds no good reason to privilege a particular worldview, and attributes a positive value to diversity and pluralism.
Keywords:   Perspectives,   Realism,   Liberalism,   Marxism,   International
Relations.





Pendahuluan

Ilmu hubungan internasional adalah satu disiplin ilmu yang relatif masih baru. Pertumbuhannya sebagai disiplin ilmu tersendiri dimulai sejak akhir Perang Dunia I (PD I), dan selanjutnya perkembangannya sangat pesat sejak akhir Perang Dunia II (PD II) dengan munculnya kekuatan-kekuatan besar seperti Amerika Serikat dan Uni Soviet dalam pertarungan politik dunia. Kajian hubungan internasional menjadi sangat menarik perhatian masyarakat dunia terutama negara-negara besar ketika itu karena pengalaman mereka sejak sebelum PD II hingga berakhirnya peranag tersebut menyisakan beberapa pertanyaan mendasar bagi mereka. Diantara pertanyaan-pertanyaan itu adalah bagaimana mereka menentukan kebijakan kedepan terutama dalam menghadapi pola perimbangan kekuatan dunia? Apa dasar utama bagi mereka menentukan kebijakan terhadap negara-negara lain? Bagaimana menentukan dasar kebijakan tersebut?
Berdasarkan pertanyaan-pertanyaan tersebut muncul pemikiran tentang perlunya mengkaji secara sungguh-sungguh tentang berbagai faktor yang dapat digunakan oleh negara sebagai dasar bagi pengambilan kebijakan dalam mengahadapi perkembangan dunia yang begitu cepat berubah. Pemerintah Amerika Serikat disinyalir merupakan pihak yang pertama  mendorong  kajian-kajian  hubungan  internasional  secara  lebih  mendalam  dan khusus terutama untuk keperluan pemerintah Amerika sendiri.  Sejak saat itu kajian-kajian hubungan internasional dikaji didalam departemen atau jurusan tersendiri dibawah payung bidang   politik   atau   fakultas   ilmu   politik.   Hal  ini   berbeda  dengan   perkembangan sebelumnya, masalah  hubungan internasional  hanya dikaji dalam bentuk mata kuliah yang terpisah-pisah di berbagai fakultas atau jurusan.
Perkembangan terakhir ini telah menampilkan kajian hubungan internasional secara lebih terpusat dan menyeluruh. Satu hal yang sangat menarik adalah perkembangan kajian hubungan internasional ini diiringi pula dengan perdebatan-perdebatan yang mendasar terhadap dua hal yang berkaitan satu sama lain, yaitu perdebatan tentang apakah ilmu hubungan internasional merupakan disiplin ilmu tersendiri atau tidak, dan kedua perdebatan tentang paradigma yang mendasari perkembangan teori dalam kajian hubungan internasional.
Dalam  tulisan  ini  akan  dititikberatkan  pada  perdebatan  kedua  yang  diharapkan secara langsung atau tidak langsung akan menjawab masalah pada perdebatan pertama. Hal lain yang menarik dalam perdebatan kedua ini adalah munculnya paradigma-paradigma utama dalam kajian hubungan internasional yang satu sama lain saling bertentangan. Paradigma-paradigma utama tersebut antara lain adalah idealime, realisme, behavioralisme, dan strukturalisme yang muncul sejak tahun 1940-an hingga tahun 1980-an. Pada era 1990- an hingga 2000-an muncul pula paradigma-paradigma baru seperti pluralisme dan feminisme, yang semua itu menambah khazanah kekayaan paradigma dan teori dalam kajian hubungan internasional.

Sekilas Perkembangan Kajian Ilmu Hubungan Internasional
Menurut catatan Steve Smith dalam buku The Study of International Relations, The State of The Art bahwa awal perkembangan ilmu hubungan internasional menjadi satu disiplin ilmu tersendiri baru dimulai segera setelah Perang Dunia I (PD I).   Sebelum PD I, terutama merujuk perkembangan di Eropa umumnya, khususnya di Inggris, kajian hubungan internasional  dipelajari  secara  terpisah  diberbagai  cabang  ilmu  seperti  dalam  bidang hukum, sejarah, dan falsafah. Bidang lain yang turut mengkaji ilmu hubungan internasional ketika itu adalah bidang ekonomi terutama yang berkaitan dengan perdagangan internasional. Pendekatan-pendekatan dari bebagai bidang ilmu ini tidak cukup memuaskan untuk memahami intisari hubungan internasional yang sebenarnya.
Ada dua kenyataan yang dihadapi dalam memahami hubungan internasional. Pertama, bahwa masyarakat internasional adalah sangat berbeda dengan masyarakat nasional. Masyarakat internasional terdiri dari aktor-aktor yang memiliki kedaulatan sendiri atau berada dibawah kedaulatan yang berbeda, karena itu tidak tunduk pada satu kekuatan politik dan hukum yang terpusat. Untuk memahami interaksi diantara mereka memerlukan pemahaman yang menyeluruh baik dari aspek politik maupun sejarahnya. Kedua, ilmu hubungan internasional memerlukan pendekatan dan alat (metoda) tersendiri yang berbeda dengan pendekatan atau cara pandang kajian politik umumnya. Kedua kenyataan ini berhadapan dengan kenyataan lainnya yaitu peperangan antar bangsa-bangsa Eropa disatu sisi dan keinginan orang untuk hidup damai telah mendorong para ilmuwan ketika itu untuk mengajukan pemikiran teoritik di bidang hubungan internasional.
Pemikiran yang diajukan adalah hubungan internasional tidak boleh lagi dipandang sebagai disiplin ilmu yang terpisah, melainkan disiplin yang memiliki cara pandang atau pendekatan khusus yang mampu menterjemahkan dan memahami dimensi empiriknya secara utuh. Tatanan politik internasional pada akhir abad 19 itu juga cukup berpengaruh terhadap perkembangan kajian hubungan internasional. Inggris sebagai sebagai kekuatan dominan ketika itu juga mendominasi perkembangan pemikiran dalam bidang kajian ini. Pemikiran yang muncul juga tidak terlepas dari cerminan kepentingan Inggris dalam menghadapi tatanan dunia yang multi polar.
Pemikiran yang diajukan berlandaskan pada hujjah (alasan) bahwa peperangan bukanlah sesuatu yang diinginkan oleh setiap orang, dan merupakan dosa dan musibah yang terjadi akibat ketidak sengajaan. Peperangan antar bangsa terjadi adalah akibat prasangka yang muncul dalam menafsirkan keamanan yang mendorong orang mengembangkan senjata sehingga pada akhirnya manusia terjebak dalam perang. Hedley Bull salah seorang pemikir ketika itu berpendapat bahwa sistem hubungan internasional yang telah menghasilkan PD I sebenarnya dapat diubah tatanannya secara fundamental kepada keadaan yang lebih damai, dibawah pengaruh kebangkitan demokrasi, pertumbuhan pemikiran global, pembentukan Liga Bangsa Bangsa, karya-karya yang baik tentang perdamaian yang disebarkan melalui pengajaran atau pendidikan. Pemikiran ini dikenal dengan paradigma idealisme.
Berdasarkan keadaan yang dipaparkan di atas tercermin sebuah kenyataan bahwa ilmu hubungan internasional lahir sebagai sebuah disiplin ilmu sangat berbeda dengan ilmu sosial lainnya. Ilmu hubungan internasional pada saat lahirnya sangat preskriptif (memberi pedoman), normatif, dan didasarkan pada karya konseptual dari aktifitas ilmuwan yang sangat dekat keterkaitannya dengan pengambilan kebijakan. Ilmu hubungan internasional lahir  dan  berkembang  sebagai  bentuk  tanggapan  langsung  terhadap  peristiwa-peristiwa nyata yang terjadi di dunia dan mendefinisikan tujuan-tujuannya untuk mencegah pengulangan peristiwa-peristiwa tersebut.
Pemikiran idealis ini berkembang sejak akhir PD I hingga PD II (1920-an hingga 1930-an). Pemikiran idealis ini tampil menawarkan kepada para pengambil kebijakan di berbagai negara sebuah tatacara untuk menghindari perang. Namun kenyataannya selama dekade 1920-an dan 1930-an ketegangan akibat pacuan senjata di Eropa terus meningkat. Aliasi militer Triple Etente (Inggris, Perancis, Rusia) dan Triple Alliance (Jerman, Italia, Austria) terbentuk dan saling berhadapan.  LBB tumbuh menjadi lembaga yang digunakan sebaga ajang membangun kekuatan bagi negara-negara besar Eropa sehingga lembaga yang dibentuk atas dasar cita-cita perdamaian dunia justru berubah menjadi wilayah konflik. Munculnya nazi Jerman sebagai sebuah kekuatan militer besar adalah sebuah kenyataan yang terencana untuk menjadikan negara fasis itu sebagai kekuatan dominan di Eropa. Menguatnya  upaya  Inggris  membangun  aliansi  untuk  mencegah  ambisi  Jerman  adalah


kenyataan  lain  yang  juga  terencana.  Persaingan  kekuatan  ini  kemudian  menampilkan kenyataan baru di Eropa, yaitu Perang Dunia II.
Pertanyaan mendasar adalah ketika diyakini manusia berkeinginan untuk damai mengapa mereka merencanakan perang? Pertanyaan ini tidak dapat dijawab oleh pemikiran idealis. Sebaliknya masyarakat dunia dikejutkan dengan kenyataan perang besar yang kesekian kalinya dilakukan oleh bangsa-bangsa Eropa. Masalah utama yang melekat dalam paradigma idealis adalah pemikiran yang ditawarkan jauh dari kenyataan yang dilakukan oleh para pemimpin di negara-negara Eropa. Kenyataan di Eropa menunjukkan keinginan yang kuat dari para pemimpinnya untuk melakukan perang dalam upaya meraih dominasi kekuatan baik dibidang ekonomi maupun militer. Ambisi kekuasaan yang sangat menonjol ini kemudian membimbing bangsa-bangsa Eropa terseret kedalam kekacauan besar yang sama sekali menghancurkan keamanan dan perdamaian. E.H. Carr dalam bukunya  The Twenty Years Crisis,2   mengkritik pemikiran idealis bahwa mekanisme yang ditawarkan idealis  tidak  mampu  mencegah  perang,  dan  mediasi  untuk  meredakan  konflik  tidak berjalan.  Pemikiran idealis dianggap sebagai mimpi kosong (utopia).
Kegagalan paradigma idealis dalam menjelaskan kenyataan hubungan internasional pada dekade 1930-an mendapat tanggapan dengan lahirnya paradigma alternatif yang dikenal sebagai paradigma realisme. Paradigma realisme ini muncul pada era pasca PD II (1940-an) dan secara umum adalah paradigma yang paling dominan, paling tidak dominasinya berlangsung hingga dekade 1980-an. Kemunculan paradigma realisme ini juga tidak terlepas dari tampilnya Amerika Serikat sebagai kekuatan dominan pada era dan pasca PD II. Bahkan ada kecenderungan pemerintah Amerika mendorong diperkuatnya kajian hubungan internasional untuk memetakan tindakan negara adi daya ini kedepan.
Pemikiran awal yang ditawarkan oleh paradigma realisme ini ada tiga prinsip. pertama adalah negara merupakan aktor terpenting dalam hubungan internasional. Kedua, terdapat  perbedaan  yang  tajam  antara  politik  dalam  negeri  dan  politik  internasional. Ketiga, titik tekan perhatian kajian hubungan internasional adalah tentang kekuatan dan perdamaian. Karya yang dinilai fundamental dalam membangun paradigma realis ini adalah Politics Among Nations oleh Morgenthau dan The Twenty Years Crisis oleh E.H. Carr.
Realisme adalah tradisi teoritik yang mendominasi studi hubungan internasional selam masa   Perang   Dingin.   Pendekatan   teoriti ini   menggambarkan   hubungan internasional sebagai suatu pergulatan memperebutkan kekuasaan diantara negara-negara yang masing-masing mengejar kepentingan nasionalnya sendiri dan umumnya pesimistik mengenai prospek upaya penghapusan konflik dan perang. Realisme mendominasi masa Perang Dingin karena gagasan ini bisa memberi penjelasan yang sederhana tetapi cukup meyakinkan mengenai perang, aliansi, imperialisme, hambatan terhadap kerjasama, dan berbagai  fenomena  internasional,  dan  karena  penekanannya  pada  kompetisi  waktitu sesuai dengan sifat pokok persaingan AS-Uni Soviet (US).
Realisme memang bukan teori tunggal dan pemikiran realis selama masa Perang Dingin telah mengalami perubahan. Realis “klasik” seperti Hans Morgenthau dan Reihold Niebuhr yakin bahwa, seperti halnya makhluk manusia, setiap negara memiliki keinginan naluriah  untuk  mendominasi negara-negara lain,  sehingga membuat mereka berperang.
Morgenthau juga menekankan peran penting dari sistem perimbangan kekuatan multi-polar klasik dan memandang sistem bipolar yang memungkinkan persaingan sengit antara AS dan US sebagai sistem yang sangat berbahaya.
Sebaliknya,  teori  “neo-realis”  yang  diajukan  oleh  Kenneth  Waltz  mengabaikan peran sifat manusia dan memusatkan perhatian pada akibat dari sistem internasional. Menurut  Waltz,  sistem  internasional  terdiri  dari  sejumlah  negara  besar,  yang  masing- masing  berusaha  untuk  bertahan  hidup.  Karena  sistem  itu  anarkis  (yaitu  tidak  ada wewenang terpusat yang bisa melindungi negara dari serbuan negara lain), maka masing- masing negara harus mempertahankan hidupnya dengan usaha sendiri. Waltz berpendapat bahwa  kondisi  seperti  ini  akan  mendorong  negara-negara  yang  lebih  lemah  saling- bersekutu  untuk  mengimbangi  (balance)  dan  melawan  negara-negara  yang  lebih  kuat, bukan malah bergabung (bandwagon) dengan negara-negara kuat itu. Bertolak-belakang dengan pendapat Morgenthau, Waltz menyatakan bahwa bipolaritas lebih stabil daripada multipolaritas.
Realisme memperoleh perbaikan dengan munculnya teori “offense-defense”, seperti yang dijabarkan oleh Robert Jervis, George Quester, dan Stephen Van Evera. Para ilmuwan ini berpendapat bahwa perang ternyata lebih mungkin terjadi ketika negara-negara dalam kondisi bisa saling-menaklukkan dengan mudah. Yaitu, ketika “offense” lebih mudah daripada “defense”. Tetapi, sebaliknya, ketika “defense” lebih mudah daripa “offense”, keamanan lebih terjamin, insentif untuk melakukan ekspansi wilayah berkurang, dan kerjasama   internasional   berkembang   pesat.   Dan   kalau   “defense”   mendatangkan keuntungan,  dan  negara-negara bisa membedakan senjata ofensif  dari senjata defensif, maka negara-negara bisa memperoleh sarana untuk mempertahankan diri tanpa mengancam yang lain, sehingga dengan demikian bisa mengurangi akibat dari sifat anarkis sistem internasional.
Menurut  kaum  realis  “defensif”  ini,  negara-negara  umumnya  berusaha  untuk sekedar  “survive”  dan  negara-negara  besar  bisa  menjamin  keamanan  mereka  dengan kalau keamanan AS sangat terjamin selama masa Perang Dingin. Yang paling ditakutkan oleh ilmuwan neo-realis adalah kalau AS menyalah-gunakan posisi yang menguntungkan itu untuk menerapkan politik luar negeri yang terlalu agresif. Ini menunjukkan bahwa pada akhir masa Perang Dingin realisme tidak lagi diwarnai oleh konsepsi Morgenthau mengenai sifat manusia yang serba gelap dan pesimistik, tetapi menganut cara pandang yang lebih optimistik.
Pada  awal  tahun  1950-an  muncul  pemikiran  yang  mengkritik  cara  pandang realisme.  Kritik itu bertitik pusat pada masalah kepentingan nasional dan penempatan aktor negara sebagai aktor utama dalam hubungan internasional. Bagian pertama, paradigma realis memandang kepentingan nasional adalah sebuah elemen kunci yang membimbing para pengambil kebijakan suatu negara untuk mengambil keputusan atau tindakan terhadap negara lain. Kepentingan nasional merupakan rumusan dari akumulasi kebutuhan umummembentuk  aliansi-aliansi  yang  saling  mengimbangi  dan  memilih  postur  militer  yang defensif. Karena itu, menurut Waltz dan teoritisi neo-realis lain, tidak mengherankan suatu bangsa yang mencerminkan pilihan rasional dari suatu negara. Bagian kedua, paradigma realis memandang bahwa negara  sebagai organisme yang yang hidup, berperan dan bertindak secara rasional dan tindakan-tindakannya berdasarkan kepentingan yang dirumuskan secara rasional. Kedua bagian pemikiran ini di kritisi sebagai berikut:

One of the first major attempts to develop a systematic decision making approach to the study of international politics was made in the early 1950s by Richard C. Snyder and his colleagues. The focus of international relations research should be on the actions, reactions, and interactions of states”. For him, the state is specially its decision makers, and state action is the action taken by those acting in the name of the state.






No comments:

Post a Comment