Padmo Wahjono dalam bukunya Indonesia Negara
Berdasarkan atas Hukummendefinisikan politik hukum sebagai kebijakan dasar yang
menentukan
arah, bentuk maupun
isi dari hukum yang akan dibentuk.
Definisi ini masih
bersifat abstrak dan kemudian dilengkapi dengan sebuah artikelnya yang
berjudul
Menyelisik Proses Terbentuknya Perundang-Undangan, yang
dikatakan bahwa politik hukum adalah kebijakan penyelenggara negara tentang apa yang
dijadikan kriteria
untuk menghukumkan sesuatu. Dalam hal ini kebijakan tersebut dapat
berkaitan dengan pembentukan hukum, penerapan hukum dan penegakannya
sendiri.
Menurut Soedarto, politik hukum
adalah kebijakan dari negara melalui badan- badan negara yang berwenang untuk
menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki, yang diperkirakan akan
digunakan untuk nengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk
mencapai apa yang dicita-citakanPada buku lain yang berjudul Hukum dan Hukum
Pidana
dijelaskan, politik hukum
adalah usaha untuk
mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai
dengan keadaan
dan
situasi pada suatu waktu.
Sunaryati Hartono dalam bukunya Politik Hukum Menuju Satu Sistem
Hukum Nasional melihat politik hukum sebagai sebuah alat
(tool) atau sarana dan
langkah yang
dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan sistem hukum nasional yang dikehendaki dan dengan sistem hukum
nasional itu akan diwujudkan cita-
cita bangsa Indonesia.
Satjipto Rahardjo mendefinisikan politik hukum sebagai aktivitas memilih dan
cara yang
hendak dipakai untuk mencapai suatu tujuan sosial dan hukum tertentu
dalam masyarakat.
Menurut Abdul Hakim Garuda
Nusantara, politik hukum adalah kebijakan hukum (legal policy) yang hendak diterapkan atau dilaksanakan
oleh suatu pemerintahan negara tertentu.
Garuda
Nusantara menjelaskan pula wilayah kerja politik hukum
dapat meliputi
pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada secara konsisten, proses pembaruan
dan
pembuatan hukum, yang
mengarah pada sikap kritis terhadap hukum yang
berdimensi ius contitutum dan menciptakan hukum yang
berdimensi ius constituendum,
serta pentingnya penegasan fungsi lembaga dan pembinaan para penegak
hukum.
Berdasarkan pendapat ahli di atas,
penulis menggunakan teori politik hukum menurut Padmo Wahyono
yaitu bahwa politik
hukum adalah kebijakan dasar
penyelenggara negara dalam bidang hukum yang akan, sedang dan telah berlaku, yang
bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan.
Kata kebijakan di atas berkaitan dengan adanya strategi yang
sistematis, terperinci
dan mendasar. Dalam merumuskan
dan
menetapkan
hukum yang telah dan akan
dilakukan, politik hukum menyerahkan
otoritas legislasi
kepada penyelenggara negara, tetapi dengan tetap memperhatikan nilai-nilai yang
berlaku di masyarakat,
semuanya diarahkan
dalam rangka mencapai
tujuan
negara yang dicita-citakan.
Politik hukum
satu negara berbeda dengan politik hukum
negara yang
lain. Perbedaan ini disebabkan karena adanya perbedaan latar
belakang kesejarahan, pandangan dunia (world-view), sosio-kultural, dan political will dari
masing- masing pemerintah. Dengan kata lain, politik hukum bersifat lokal dan partikular
(hanya berlaku dari dan untuk negara tertentu saja), bukan
universal.
Namun bukan berarti bahwa politik hukum suatu negara mengabaikan
realitas dan politik
hukum internasional.
Menurut Sunaryati Hartono,
faktor-faktor yang
akan menentukan politik hukum
tidak semata-mata ditentukan oleh apa yang kita cita-citakan atau tergantung pada kehendak pembentuk hukum, praktisi
atau para teoretisi
belaka, akan tetapi ikut ditentukan pula oleh kenyataan serta perkembangan hukum di lain-lain negara
serta perkembangan hukum internasional. Perbedaan politik hukum suatu negara
tertentu dengan negara
lain inilah yang
kemudian menimbulkan apa yang
disebut dengan Politik
Hukum Nasional.
No comments:
Post a Comment