Menurut Austin Ranney
ada
delapan kriteria pokok sebuah pemilu
yang demokratis
meliputi:
1.
Adanya hak pilih umum (aktif dan pasif)
Dalam
pemilu eksekutif maupun legislatif karena setiap warga negara mempunyai
kesempatan yang sama dalam ruang publik untuk memilih dan dipilih. Hak pilih
aktif adalah hak warga negara yang sudah
memenuhi syarat untuk
memilih wakilnya di
DPR, DPD, DPRD, Presiden-Wapres,
dan Kepala Daerah-Wakada yaitu berusia 17 tahun atau sudah/ pernah menikah,
tidak terganggu ingatannya, tidak dicabut hak pilihnya, tidak sedang menjalani
hukum pidana penjara, terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Adapun yang di
maksud hak pilih pasif adalah hak warga negara yang sudah memenuhi syarat untuk
dipilih menjadi anggota DPR dan DPRD.
2.
Kesetaraan bobot suara
Adanya
keharusan jaminan bahwa suara tiap-tiap pemilih diberi bobot yang sama
maksudnya dalam pemilu tersebut semua pemilih bobot persentase perorangnya itu
sama tanpa memikirkan jabatan dan kedudukan.
3.
Tersedianya pilihan
kandidat dari latarbelakang
ideologis yang berbeda
Maksud
dari kriteria ini adalah tersedianya pemilihan yang nyata dan kelihatan perbedaannya
dengan pilihan-pilihan yang lain dimana hakikatnya memang mengharuskan pilihan
lebih dari satu, kemudian pilihan tersebut bisa sangat sederhana seperti
perbedaan antara dua orang atau lebih calon atau perbedaan dan yang lebih rumit
antara dua atau lebih garis politik/program kerja yang berlainan sampai ke
perbedaan antara dua atau lebih idiologi. Dalam pemilu pastinya ada beberapa
partai yang mempunyai dasar ideologi yang berbeda, dan kandidat yang diusung
partai tersebut pasti akan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan dalam
partainya. Inilah yang kemudian menjadikan pemilu itu tidak hanya kompetisi
antar partai dan kandidat saja, tapi disana juga ada kompetisi politik dan
ideologi.
4.
Kebebasan bagi rakyat untuk mencalonkan
figur-figur tertentu yang dipandang mampu mewujudkan kesejahteraan dan
keadilan.
Kebebasan memilih
memang datangnya dari
rakyat sendiri sehingga prinsip
kebebasan juga mengandung arti pentingnya kebebasan berorganisasi. Dari
organisasi-organisasi itulah kelompok rakyat berinteraksi untuk mengajukan
alternativ yang terbaik untuk mewujudkan
kesejahteraan bangsanya. Intinya di dalam kebebasan berorganisasi terkandung
prinsip kebebasan mengangkat calon wakil rakyat dimana
dengan cara tersebut
kandidat-kandidat yang
mempunyai arti penting dapat dijamin dalam pemilu.
5.
Persamaan hak kampanye
Pemilu merupakan
sarana untuk menarik
massa sebanyak mungkin, dimana
para calon memperkenal diri dan mensosialisasikan program kerja mereka. Maka
dari itu semua calon diberi persamaan hak atau kesempatan yang sama untuk
melakukan kampanye, karena dalam kampanye juga disyaratkan adanya kebebasan
komunikasi dan keterbukaan informasi.
6.
Kebebasan dalam memberikan suara
Pemilih
dapat menentukan pilihannya secara bebas artinya setiap warga negara yang
memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun,
dan dalam melaksanakan haknya setiap
warga negara dijamin keamanannya
sehingga dapat memilih sesuai hati nurani dan kepentingannya.
7.
Kejujuran dalam penghitungan suara
Kejujuran
dan keterbukaan sangatlah diperlukan dalam proses penghitungan suara, karena
keseluruhan dari proses pemilu akan sia- sia jika tidak ada kejujuran di
dalamnya, dan kecurangan dalam perhitungan suara akan berakibat sangat fatal,
yaitu gagalnya upaya yang dilakukan oleh
rakyat untuk menjadikan
wakilnya masuk kedalam badaan
perwakilan rakyat.
8.
Penyelenggaraan secara periodik
Seorang
penguasa tidak boleh bersikap sesuka hati dalam menentukan waktu
penyeleanggaraan pemilu, dalam arti penyelenggaraan pemilu tidak boleh diajukan
atau diundur atas kehendaknya sendiri. Dimana pada umunya pemilu
diselenggarakan dalam periode waktu lima tahun sekali oleh Komisi Pemilihan
Umum (KPU).
Pendapat
mengenai kriteria pemilu demokratis ini memang sudah semestinya diterapkan
dalam setiap pemilu, karena dengan adanya unsur- unsur tersebut
dalam pemilu pastinya
akan tercipta pemilu
yang demokratis. Dan ini
juga merupakan kewajiban
bagi penyelenggara pemilu agar
benar-benar memahami kriteria-kriteria tersebut. Dengan ditegakkannya kejujuran
dan keadilan dalam pemilu, maka bukan tidak mungkin akan menghasilkan pemimpin
yang amanah dan terciptanya keorganisasian mahasiswa yang demokratis.
No comments:
Post a Comment