27 October 2017

Kriteria Pemilu Demokratis

Menurut Austin Ranney ada delapan kriteria pokok sebuah pemilu yang demokratis meliputi:
1.       Adanya hak pilih umum (aktif dan pasif)
Dalam pemilu eksekutif maupun legislatif karena setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama dalam ruang publik untuk memilih dan dipilih. Hak pilih aktif adalah hak warga negara yang sudah  memenuhi  syarat  untuk  memilih  wakilnya  di  DPR,  DPD, DPRD, Presiden-Wapres, dan Kepala Daerah-Wakada yaitu berusia 17 tahun atau sudah/ pernah menikah, tidak terganggu ingatannya, tidak dicabut hak pilihnya, tidak sedang menjalani hukum pidana penjara, terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Adapun yang di maksud hak pilih pasif adalah hak warga negara yang sudah memenuhi syarat untuk dipilih menjadi anggota DPR dan DPRD.

2.      Kesetaraan bobot suara
Adanya keharusan jaminan bahwa suara tiap-tiap pemilih diberi bobot yang sama maksudnya dalam pemilu tersebut semua pemilih bobot persentase perorangnya itu sama tanpa memikirkan jabatan dan kedudukan.

3.      Tersedianya  pilihan  kandidat  dari  latarbelakang  ideologis  yang berbeda
Maksud dari kriteria ini adalah tersedianya pemilihan yang nyata dan kelihatan perbedaannya dengan pilihan-pilihan yang lain dimana hakikatnya memang mengharuskan pilihan lebih dari satu, kemudian pilihan tersebut bisa sangat sederhana seperti perbedaan antara dua orang atau lebih calon atau perbedaan dan yang lebih rumit antara dua atau lebih garis politik/program kerja yang berlainan sampai ke perbedaan antara dua atau lebih idiologi. Dalam pemilu pastinya ada beberapa partai yang mempunyai dasar ideologi yang berbeda, dan kandidat yang diusung partai tersebut pasti akan mengikuti aturan yang sudah ditetapkan dalam partainya. Inilah yang kemudian menjadikan pemilu itu tidak hanya kompetisi antar partai dan kandidat saja, tapi disana juga ada kompetisi politik dan ideologi.

4.      Kebebasan bagi rakyat untuk mencalonkan figur-figur tertentu yang dipandang mampu mewujudkan kesejahteraan dan keadilan.
Kebebasan   memilih   memang   datangnya   dari   rakyat   sendiri sehingga prinsip kebebasan juga mengandung arti pentingnya kebebasan berorganisasi. Dari organisasi-organisasi itulah kelompok rakyat berinteraksi untuk mengajukan alternativ  yang terbaik untuk mewujudkan kesejahteraan bangsanya. Intinya di dalam kebebasan berorganisasi terkandung prinsip kebebasan mengangkat calon wakil rakyat    dimana    dengan    cara    tersebut    kandidat-kandidat    yang mempunyai arti penting dapat dijamin dalam pemilu.

    
5.       Persamaan hak kampanye
Pemilu   merupakan   sarana   untuk   menarik   massa   sebanyak mungkin, dimana para calon memperkenal diri dan mensosialisasikan program kerja mereka. Maka dari itu semua calon diberi persamaan hak atau kesempatan yang sama untuk melakukan kampanye, karena dalam kampanye juga disyaratkan adanya kebebasan komunikasi dan keterbukaan informasi.

6.      Kebebasan dalam memberikan suara
Pemilih dapat menentukan pilihannya secara bebas artinya setiap warga negara yang memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun, dan dalam melaksanakan haknya setiap  warga negara dijamin  keamanannya sehingga  dapat  memilih sesuai hati nurani dan kepentingannya.

7.      Kejujuran dalam penghitungan suara
Kejujuran dan keterbukaan sangatlah diperlukan dalam proses penghitungan suara, karena keseluruhan dari proses pemilu akan sia- sia jika tidak ada kejujuran di dalamnya, dan kecurangan dalam perhitungan suara akan berakibat sangat fatal, yaitu gagalnya upaya yang  dilakukan   oleh  rakyat   untuk   menjadikan   wakilnya  masuk kedalam badaan perwakilan rakyat.

8.       Penyelenggaraan secara periodik
Seorang penguasa tidak boleh bersikap sesuka hati dalam menentukan waktu penyeleanggaraan pemilu, dalam arti penyelenggaraan pemilu tidak boleh diajukan atau diundur atas kehendaknya sendiri. Dimana pada umunya pemilu diselenggarakan dalam periode waktu lima tahun sekali oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pendapat mengenai kriteria pemilu demokratis ini memang sudah semestinya diterapkan dalam setiap pemilu, karena dengan adanya unsur- unsur   tersebut   dalam   pemilu   pastinya   akan   tercipta   pemilu   yang demokratis.  Dan  ini  juga  merupakan  kewajiban  bagi  penyelenggara pemilu agar benar-benar memahami kriteria-kriteria tersebut. Dengan ditegakkannya kejujuran dan keadilan dalam pemilu, maka bukan tidak mungkin akan menghasilkan pemimpin yang amanah dan terciptanya keorganisasian mahasiswa yang demokratis.

No comments:

Post a Comment