07 October 2017

Sistem Pemilu

Pada umumnya anggota partai politik dapat duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Pemilihan Umum (Pemilu), tetapi karena ada kelompok-kelompok fungsional yang hidup dan berkembang di dalam suatu masyarakat serta dibutuhkan keterwakilannya di dalam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), maka dikenal pula adanya cara-cara pengangkatan maupun penunjukkan. Kendatipun demikian dalam negara yang menganut prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat, tentunya keberadaan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berasal dari Pemilihan Umum (Pemilu) komposisinya harus lebih banyak ketimbang anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berasal dari pengangkatan atau penunjukan. 
Sehubungan dengan pola pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut, maka mekanisme untuk menentukan anggota-anggota di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat digolongkan kedalam dua sistem, yaitu:
1.      Sistem Pemilihan Organis, yakni mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui pengangkatan atau penunjukan.
2.      Sistem Pemilihan Mekanis, sistem ini sering disebut juga Pemilihan Umum.
Berkaitan dengan adanya dua sistem tersebut, dibawah ini akan penulis sampaikan pokok-pokok pikiran yang dikembangkan oleh masing-masing sistem di atas.

1.      Sistem Pemilihan Organis.
Menurut Wolhoff, system pemilihan organis ini dilandasi oleh pokok pikiran bahwa :

1.      Rakyat dalam suatu negara dipandang sebagai sejumlah individu yang harus bersama dalam beraneka ragam persekutuan hidup, seperti genealogi (keluarga), teritorial (daerah), fungsional spesialis (cabang industri), lapisan-lapisan sosial (buruh) dan lembaga-lembaga sosial (LSM/ORNOP).
2.      Persekutuan-persekutuan hidup inilah yang bertindak sebagai pengendali hak pilih. Artinya yang mempunyai kewenangan atau hak untuk mengutus wakil-wakilnya duduk sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah persekutuan-persekutuan hidup tersebut.
3.      Partai-partai Politik dalam struktur kehidupan kemasyarakatan seperti ini tidak dibutuhkan keberadaannya. Hal ini disebabkan mekanisme pemilihan diselenggarakan/dipimpin sendiri oleh masing-masing persekutuan hidup tersebut.

Berdasarkan pokok pikiran inilah, maka keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menurut sistem pemilihan organis tidak lebih hanya merupakan “Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  Persekutuan-persekutuan hidup”. Dengan kata lain Lembaga Perwakilan yang hanya berfungsi untuk mengurus kepentingan-kepentingan khusus dari persekutuan-persekutuan hidup yang ada di dalam masyarakat suatu negara. Dengan demikian melalui sistem pemilihan organis ini kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  menjadi lemah, dan tingkat representasinya sangat rendah. Oleh sebab itu apabila Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jenis ini akan menetapkan suatu Undang-undang  yang menyangkut hak-hak rakyat, maka Undang-undang tersebut dapat berlaku efektif jika rakyat telah menyetujui, misalnya melalui referendum.
1.      Sistem Pemilihan Mekanis
Masih menurut Wolhoff, sistem pemilihan mekanis berpangkal tolak dari pemikiran bahwa :
a.       Rakyat di dalam suatu negara dipandang sebagai massa individu-individu yang sama.
b.      Individu-individu inilah yang bertindak sebagai pengendali hak pilih aktif.
c.       Masing-masing individu berhak mengeluarkan satu suara dalam setiap pemilihan untuk suatu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
d.      Dalam negara liberal mengutamakan individu-individu sebagai kesatuan otonom dan masyarakat dipandang sebagai suatu kompleks hubungan-hubungan antar individu yang bersifat kontraktual. Sedangkan di dalam negara sosialis-komunis lebih mengutamakan totalitas kolektif masyarakat dan mengecilkan peranan individu-individu dalam totalitas kolektif ini.
e.       Partai politik atau organisasi politik berperan dalam mengorganisir pemilih, sehingga eksistensinya (keberadaannya) sangat diperlukan, baik menurut sistem satu partai, dua partai ataupun multi partai.
Berpangkal tolak dari pemikiran tersebut di atas, maka keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terbentuk bersifat Lembaga yang merepresentasikan kepentingan-kepentingan politik rakyat secara menyeluruh yang dalam perkembangannya disebut sebagai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Parlemen. Dengan adanya sistem pemilihan inilah, maka dikenal adanya dua sistem Pemilihan Umum, yaitu:
a.       Sistem Pemilihan distrik; dan
b.      Sistem Pemilihan Proporsional.
Dalam perkembangan lebih lanjut, kedua sistem Pemilihan Umum ini membuka peluang adanya kombinasi antara keduanya. Sistem Pemilihan yang mengkombinasikan antara sistem distrik dan proporsional adalah sistem Pemilihan Umum yang dilaksanakan di Indonesia, sebagaimana tertuang di dalam UU No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu. Sistem yang dimaksud adalah “Sistem Proporsional dengan daftar calon terbuka.
a.       Sistam Pemilihan Distrik.
Tatanan pemilihan umum seperti ini dapat digambarkan sebagai berikut. Wilayah suatu negara yang menyelenggarakan suatu pemilihan untuk wakil-wakil di parlemen, dibagi atas distrik-distrik pemilih yang jumlahnya sama dengan kursi yang tersedia di parlemen (kursi di Parlemen yang diperebutkan dalam Pemilihan Umum). Setiap distrik hanya memilih satu orang wakil untuk duduk di Parlemen dari beberapa calon untuk distrik tersebut.
Jikalau pembagian distrik dirasa terlalu banyak, maka dapat juga dipergunakan cara penentuan distrik berdasarkan kursi di Parlemen dibagi dua. Hal ini berarti untuk masing-masing partai politik bisa mengirimkan dua calon untuk duduk di kursi Parlemen.
Berdasarkan tatanan (sistem) pemilihan distrik semacam ini, maka keuntungan yang dapat diperoleh:
1.      Hubungan antara rakyat dengan “sang wakil” relatif dekat. Hal ini disebabkan partai-partai politik tidak mungkin mencalonkan wakil rakyat yang tidak populer di masing-masing distrik. Selain itu dalam perkembangan lebih lanjut sang wakil tidak akan mengatas namakan partai politik, karena dalam pemilihan distrik, rakyat memilih orang, bukan partai politik.
2.      Sistem ini mendorong penyatuan partai-partai (khususnya jika suatu negara itu mempergunakan sistem multi partai). Hal ini disebabkan calon yang terpilih di masing-masing distrik hanya satu atau lebih dari satu, dan terpilihnya mereka ini semata-mata hanya karena kepopuleran dan kredibilitasnya. Oleh sebab itulah ada kemungkinan partai-partai politik itu bergabung untuk mencalonkan seseorang yang  lebih “mampu” diantara mereka.
3.      Organisasi dari penyelenggaraan pemilihan dengan sistem distrik ini relatif sederhana. Tidak memerlukan banyak orang dan banyak birokrasi untuk menysusun kepanitiaan Pemilihan. Biayanya relatif lebih murah dan penyelenggaraannya relatif singkat. Sisa suara yang terbuang tidak perlu diperhitungkan.
b.      Sistem Pemilihan Proporsional (Multi member constituency).
Tatanan (sistem) pemilihan umum seperti ini adalah mempergunakan mekanisme sebagai berikut. Kursi yang tersedia di Parlemen Pusat diperebutkan dalam suatu Pemilihan Umum, dibagi kepada Partai-Partai Politik atau golongan-golongan politik yang ikut serta dalam Pemilihan Umum sesuai dengan imbangan suara yang diperoleh dalam pemilihan yang bersangkutan. Misalnya untuk kepentingan ini ditentukan suatu perimbangan 1 : 400.000. Imbangan suara seperti ini, artinya 1 (satu) orang wakil harus memperoleh dukungan suara 400.000 rakyat pemilih yang berhak. Dengan kata lain sejumlah 400.000 pemilih mempunyai 1 (satu) orang wakil di Parlemen.
Dalam sistem ini, negara dianggap sebagai satu daerah pemilihan, dan tiap suara dihitung. Dalam arti bahwa suara yang diperoleh dari suatu daerah dapat ditambahkan dari suara yang diperoleh dari suatu daerah lainnya. Sehingga besar kemungkinan setiap organisasi peserta Pemilihan Umum (Partai Politik/Golongan Politik) memperoleh kursi/wakil di Parlemen Pusat.
Kendatipun negara dianggap satu daerah pemilihan, namun mengingat luas wilayah suatu negara serta jumlah penduduk yang besar, maka pada umumnya dalam sistem pemilihan proporsional ini sering dibentuk daerah pemilihan (bukan distrik pemilihan), yaitu wilayah negara dibagi dalam daerah-daerah pemilihan.

Kemudian dengan mempertimbangkan wilayah negara, jumlah penduduk dan faktor-faktor politik lainnya kursi yang tersedia di Parlemen Pusat yang akan diperebutkan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) harus lebih dulu dibagikan ke daerah-daerah pemilihan. Tetapi jumlah kursi yang diperebutkan ini tidak boleh satu untuk satu daerah pemilihan, melainkan harus lebih dari satu. Inilah yang sering disebut Multy member constituency. Sehingga pemenang dari satu daerah pemilihan terdiri dari lebih dari satu orang.
Dalam perhitungan suara dalam rangka menentukan jumlah kursi yang diperoleh masing-masing partai politik/golongan politik peserta Pemilihan Umum  (Pemilu) maka cara yang ditempuh adalah dengan membagi jumlah suara yang diperoleh masing-masing peserta Pemilihan Umum (Pemilu), dengan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). Sedangkan sisa suara yang mungkin ada di suatu daerah pemilihan tidak dapat dipindahkan ke daerah pemilihan yang lain.
Secara ideal sistem pemilihan umum proporsional ini mengandung kebaikan-kebaikan, seperti jumlah suara pemilih yang terbuang sangat sedikit,  merangkum partai-partai kecil atau golongan minoritas untuk mendudukkan wakilnya di Parlemen. Akan tetapi sistem ini mengandung kelemahan yang cukup subsitansial, yaitu :
1.      Sistem ini mempermudah fragmentasi partai dan timbulnya partai-partai baru. Dengan keadaan yang demikian ini, maka dengan mempergunakan sistem proposional justru menjurus kearah munculnya bermacam-macam golongan, sehingga lebih mempertajam perbedaan-perbedaan yang ada. Kurang mendorong untuk dipergunakan dalam mencari dan memanfaatkan persamaan-persamaan. Dengan mempergunakan sistem ini peta politik justru mengarah pada politik aliran yang sarat dengan konflik ideologi.
2.      Wakil-wakil yang terpilih justru merasa lebih dekat dengan induk organisasinya, yaitu partai politik. Kurang memiliki loyalitas kepada rakyat pemilih. Hal ini disebabkan oleh adanya anggapan bahwa keberadaan partai politik dalam menentukan seseorang menjadi wakil rakyat lebih dominan dari pada kemampuan individu dari sang wakil. Rakyat hanya memilih partai politik, bukan memilih seorang wakil.
3.      Dengan membuka peluang munculnya banyak partai, maka sistem ini justru mempersulit terbentuknya pemerintahan yang stabil, sebab pada  umumnya penentuan pemerintahan didasarkan pada koalisi dari dua partai atau lebih.
Disamping kedua sistem tersebut di atas, masih dijumpai adanya sistem lain, yaitu sistem proporsional dengan daftar calon terbuka. Sistem semacam ini dikembangkan oleh Indonesia dalam melaksanakan Pemilu pada tahun 2004, mekanisme dari sistem ini hampir sama dengan sistem proporsional. Akan tetapi dalam penentuan wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR, partai politik hanya mengajukan calon-calon dalam daftar yang disusun berdasarkan abjad. Bukan nomor urut. Kemudian dalam pelaksanaan pemungutan suara, rakyat pemilih disamping “mencoblos” partai politik yang dikehendaki mereka juga memilih nama-nama calon wakil yang diajukan oleh partai politik yang bersangkutan.
Cara semacam ini dimunculkan sebagai respon atas keprihatinan rakyat terhadap kualitas wakil-wakil rakyat yang lebih condong mementingkan kepentingan partai politik. Sehingga dengan mempergunakan cara semacam ini, diharapkan wakil-wakil rakyat benar-benar mampu membawa aspirasi rakyat pemilih. Hal ini mengingat walapun dia dicalonkan oleh partai politik namun secara definitif dapat atau tidaknya dia duduk di DPR semata-mata sangat tergantung pada hasil pilihan rakyat yang diambil dari daftar calon tersebut.
Menurut pasal 2 Undang-undnag tentang Pemilihan Umum, pelaksanaan Pemilu berdasarkan azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan dapat dipertanggung jawabkan. Perluasan asas pemilu semacam ini memang dirasa terlalu “membabi-buta”. Akan tetapi, berdasarkan pengalaman pemilu di Indonesia yang selalu bernuansa manipulatif, penuh intimidasi, tidak jujur, sewenang-wenang, maka memang masuk akal jika asas-asas pemilihan umum tersebut dikembangkan sedemikian rupa.
Masih berkaitan dengan asas pemilihan umum.  Di dalam TAP MPR No. IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 dan ketentuan pasal 22E UUD 1945 mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum dilaksanakan secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya atas dasar prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab. Berkaitan dengan ketentuan semacam inilah, maka Undang-undang tentang Pemilihan Umum mengembangkan asas Pemilihan Umum.


No comments:

Post a Comment