Kehadiran
partai politik sebagai cerminan bahwa hak-hak asasi manusia mendapat tempat
terhormat, terutama hak menyatakan pendapat, maupun hak untuk berkumpul dan
berserikat. Oleh sebab itu kehadiran partai politik dalam kegiatan politik
memberi warna tersendiri, hal ini berdasarkan fungsi dan tujuan yang melekat
pada partai politik. Tujuan dan fungsi partai politik di Indonesia diatur dalam
peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2008 tentang Partai Politik. Seperti yang telah disebutkan dalam pasal 10
ayat 1 dan 2 bahwa partai politik memiliki tujuan umum dan tujuan khusus.
Tujuan
umum partai politik yang disebutkan pada pasal 10 ayat 1 adalah sebagai
berikut.
1.
Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3.
Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung
tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
4.
Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Begitu
pula tujuan khusus partai politik yang disebutkan pada pasal 10 ayat 1 adalah
sebagai berikut.
1.
Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka
penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan;
2.
Memperjuangkan cita-cita Partai Politik dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara; dan
3.
Membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
Selain
tujuan umum dan tujuan khusus, partai politik juga berwenang menyusun tujuan
partainya, yang dapat dituangkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
masing-masing partai politik. Diatur pula mengenai fungsi partai politik yang
tertulis dalam pasal 11, bahwa partai politik berfungsi sebagai sarana sebagai
berikut.
1.
Pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara
Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
2.
Penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia
untuk kesejahteraan masyarakat.
3.
Penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan
dan menetapkan kebijakan negara.
4.
Partisipasi politik warga negara Indonesia.
5.
Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme
demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Budiardjo
dalam bukunya Dasar-Dasar Ilmu Politik menyebutkan ada 4 fungsi partai politik
di negara demokrasi, yaitu sebagai berikut.
1.
Sebagai sarana komunikasi politik
Partai
politik mengadakan penggabungan kepentingan (interest aggregation) yang berupa
pendapat dan aspirasi, kemudian diolah dan dirumuskan dalam bentuk yang lebih
teratur atau dinamakan perumusan kepentingan (interest articulation). Jika
tidak ada agregasi dan artikulasi, maka pendapat atau aspirasi tersebut akan
simpang siur dan saling berbenturan. Oleh karena itu dengan agregasi dan
artikulasi kepentingan kesimpangsiuran dan benturan dikurangi.
Setelah
itu partai politik merumuskan menjadi usulan kebijakan yang dimasukkan dalam
program atau platform partai (goal formulation) untuk diperjuangkan atau
disampaikan melalui parlemen kepada pemerintah agar dijadikan kebijakan umum
(public policy). Demikianlah tuntutan dan kepentingan masyarakat disampaikan
kepada pemerintah melalui partai politik.
2.
Sebagai sarana sosialisasi atau pendidikan politik
Sosialisasi
politik adalah suatu proses yang melaluinya seseorang memperoleh sikap dan
orientasi terhadap fenomena politik, yang umumnya berlaku dalam masyarakat
dimana ia berada. Merupakan bagian dari proses yang menentukan sikap politik
seseorangmisalnya mengenai nasionalisme, kelas sosial, suku bangsa, ideologi,
hak dan kewajiban.
3.
Sebagai sarana rekruitmen politik
Fungsi
ini berkaitan dengan masalah seleksi kepemimpinan, baik kepemimpinan internal
partai maupun kepemimpinan nasional yang lebih luas. Untuk kepentingan
internalnya, setiap parati butuh kader-kader yang berkualitas, karena hanya
dengan kader yang demikian ia dapat menjadi partai yang mempunyai kesempatan
lebih besar untuk menggembangkan diri. Dengan mempunyai kader yang baik, parati
tidak akan sulit menentukan pemimpinnya sendiri dan mempunyai peluang untuk
mengajukan calon untuk masuk ke bursa kepemimpinan nasional.
4.
Sebagai sarana pengatur konflik
Konflik
akan selalu ada dalam setiap masyarakat, terutama pada masyarakat yang sifatnya
heterogen. Apakah dari segi etnis, sosial dan ekonomi, maupun agama. Setiap
perbedaan menyimpan potensi konflik. Disini peran partai politik diperlukan
untuk membantu mengatasi konflik, atau sekurang-kurangnya dapat diatur
sedemikian rupa sehingga akibat negatifnya dapat ditekan semaksimal mungkin.
Elite partai dapat menumbuhkan pengertian diantara mereka dan bersamaan dengan
itu juga meyakinkan pendukungnya (Budiardjo, 2008: 405-409).
Selain
fungsi-fungsi partai politik di negara demokrasi yang dikemukakan oleh
Budiardjo diatas, dalam bukunya yang berjudul Partai Politik di Indonesia,
Suprihatini menyebutkan beberapa fungsi partai politik, antara lain adalah
partai politik sebagai:
1.
Sarana partisipasi politik;
Artinya,
partai politik ini berupaya memobilisasi atau mengarahkan massa (warga negara)
ke dalam kehidupan dan kegiatan politik. Fungsi ini merupakan fungsi yang khas
bagi parati politik. Keberhasilan fungsi partai politik ditandai dengan semakin
tingginya tingkat partisipasi warga negara dalam memperebutkan suatu jabatan
pemerintahan.
2.
Sarana artikulasi kepentingan;
Fungsi
partai politik sebagai sarana artikulasi kepentingan maksudnya, partai politik
bertugas menyatakan kepentingan warga masyarakat kepada pemerintah dan
badan-badan politik yang lebih tinggi.
3.
Sarana agregasi kepentingan;
Dalam
fungsi ini, tugas partai politik adalah merumuskan program politik yang
mencerminkan gabungan tuntutan-tuntutan dari partai-partai politik yang ada
dalam pemerintahan dan menyampaikannya kepada badan legislatif. Selain itu,
parati politik juga melakukan tawar menawar dengan calon-calon pejabat
pemerintah yang diajukan dalam penawaran pemberian dukungan bagi calon-calon
pejabat pemerintah dengan imbalan pemenuhan kepentingan-kepentingan partai
politik.
4.
Sarana pembuat kebijakan;
Fungsi
partai politik sebagai pembuat kebijaksanaan tidak terlepas dari latar belakang
dibentuknya parati politik, yaitu untuk merebut kekuasaan di dalam pemerintahan
sesuai dengan aturan-aturan yang ada. ... dengan kata lain, kebijaksanaan
pemerintahan merupakan tindak lanjut dari kebijakan-kebijakan partai politik
yang ada (Suprihatini, 2008: 19-20).
Menurut
pendapat Sigmund Neumann dalam Hamid (2008: 12), partai politik dalam suatu
negara demokrasi mempunyai empat fungsi, yaitu: Pertama, partai mengatur
kehendak umum yang kacau; Kedua, mendidik warga negara untuk bertanggung jawab
secara politik; Ketiga, menjadi penghubung antara pemerintah dan pendapat umum;
dan keempat, memilih para pemimpin. Macridis mengemukakan bahwa:
“fungsi-fungsi
partai politik yang diajukan oleh para ilmuan politik dan sosiologi, seperti
representasi (perwakilan), perantara (brokerage), konversi, dan agregasi;
integrasi (partisipasi, sosialisasi, dan mobilisasi); persuasi, represi,
rekrutmen (pengangkatan tenaga-tenaga baru), dan perumusan kebijaksanaan; serta
kontrol terhadap pemerintah tidaklah memberikan konseptualisasi yang memuaskan
mengenai hubungan fungsi dan struktur politik. Karena itu, Macridis mengajukan
satu fungsi dukungan (supportive function). ... Partai harus menciptakan
dukungan pada sistem, ...” (dalam Hamid, 2008:14).
No comments:
Post a Comment