Politik hukum di Indonesia adalah kebijakan dasar penyelenggara negara
(Republik Indonesia) dalam bidang
hukum yang akan, sedang dan telah berlaku,
yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku, yang
bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara (Republik Indonesia) yang dicita-citakan.
Tujuan politik
hukum nasional meliputi dua aspek yang saling berkaitan: (1) Sebagai suatu alat (tool) atau sarana dan langkah yang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan suatu sistem hukum nasional yang dikehendaki;
dan (2) dengan sistem hukum nasional
itu akan
diwujudkan cita-cita bangsa Indonesia yang lebih besar.
Sistem hukum nasional merupakan
kesatuan hukum dan
perundang-undangan yang
terdiri dari banyak komponen
yang saling
bergantung, yang dibangun untuk mencapai tujuan negara dengan berpijak pada dasar dan cita hukum
negara yang
terkandung di dalam
Pembukaan dan Pasal-pasal UUD
1945.
Dengan demikian, dapat
ditegaskan
bahwa
Pembukaan
dan Pasal-pasal UUD 1945 merupakan sumber dari keseluruhan politik hukum nasional Indonesia. Penegasan keduanya
sebagai sumber
politik hukum nasional didasarkan pada
dua alasan yaitu :
1. Pembukaan dan Pasal-Pasal UUD 1945 memuat tujuan, dasar, cita hukum
dan
norma dasar negara Indonesia yang
harus menjadi tujuan dan pijakan dari politik hukum di Indonesia.
2. Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945 mengandung nilai-nilai khas yang bersumber dari pandangan dan budaya bangsa Indonesia
yang diwariskan oleh nenek moyang sejak berabad-abad yang lalu.
Dalam upaya menjadikan hukum
sebagai proses pencapaian cita-cita dan
tujuan
negara, politik hukum nasional
harus berpijak
pada
kerangka dasar sebagai berikut
:
1. Politik hukum nasional
harus selalu mengarah pada cita-cita bangsa, yakni masyarakat adil dan makmur berdasarkan
Pancasila.
2. Politik hukum nasional harus
ditujukan untuk mencapai tujuan negara
yakni : melindungi segenap
bangsa dan seluruh tumpah
darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi
dan keadilan sosial.
3. Politik hukum nasional harus dipandu
oleh nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, yakni: berbasis moral agama,
menghargai dan melindungi
hak-hak asasi manusia tanpa diskriminasi, mempersatukan seluruh unsur
bangsa dengan semua
ikatan
promordialnya, meletakkan kekuasaan di
bawah
kekuasaan rakyat, membangun
keadilan
sosial.
4. Politik hukum nasional harus dipandu
oleh keharusan untuk : melindungi semua
unsur bangsa demi integrasi atau keutuhan bangsa yang mencakup ideologi dan teritori, mewujudkan
keadilan sosial dalam ekonomi
dan kemasyarakatan,
mewujudkan demokrasi (kedaulatan rakyat)
dan
nomokrasi (kedaulatan hukum), menciptakan toleransi hidup beragama
berdasarkan keadaban
dan kemanusiaan.
5. Sistem hukum nasional
yang harus
dibangun
adalah
sistem hukum
Pancasila, yakni sistem hukum yang mengambil atau memadukan berbagai nilai kepentingan, nilai sosial,
dan konsep keadilan
ke dalam satu
ikatan hukum prismatik dengan mengambil unsur-unsur baiknya.
Sistem hukum yang
demikian, mempertemukan unsur-unsur baik dari tiga
sistem nilai dan meletakkannya dalam hubungan keseimbangan, yakni: keseimbangan
antara
individualisme dan
kolektifisme,
keseimbangan antara rechtsstaat dan
the rule of law,
keseimbangan
anatara hukum
sebagai alat untuk memajukan dan hukum sebagai cermin nilai-nilai yang
hidup di dalam
masyarakat, keseimbangan antara
negara agama dan negara sekuler (theo-demokratis)
atau religius nation state
Politik hukum nasional sebagai pedoman dasar bagi segala bentuk dan proses perumusan, pembentukan dan
pengembangan
hukum di tanah air. Bila politik
hukum nasional merupakan pedoman dasar bagi segala
bentuk dan proses
perumusan, pembentukan dan pengembangan hukum di
tanah
air, dapat
dipastikan politik hukum nasional harus
dirumuskan pada sebuah peraturan perundang-undangan yang
bersifat mendasar pula, bukan pada sebuah peraturan
perundang-undangan yang bersifat
teknis.
Untuk menjelaskan pernyataan di atas kita
harus merujuk kepada
sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang
Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, disebutkan
bahwa tata urutan perundang-undangan yang berlaku secara
hierarkis di Indonesia.
Penyusunan hierarki atau tata urutan peraturan
perundang-undangan itu
untuk menyingkronkan atau menghindarkan konflik
teknis pelaksanaan antara satu
peraturan perundang-undangan dengan peraturan perundang-undangan yang lain. Dengan cara
begitu, sebuah atau lebih peraturan perundang-undangan diharapkan
akan
berjalan sesuai
dengan tujuan dibuatnya perundang-undangan
tersebut.
Dalam perkembangannya, produk hukum Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah
diganti dengan produk hukum, yaitu Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan, jenis dan
hierarki Peraturan Perundang-Undangan yaitu
UUD 1945, TAP MPR, UU/Peraturan Pengganti
Undang-Undang, Peraturan
Pemerintah,
Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi,
dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Undang-undang ini dibentuk berdasarkan beberapa pertimbangan. Pertama, pembentukan peraturan perundang-undangan
merupakan salah satu syarat dalam
rangka pembangunan hukum nasional
yang hanya
dapat terwujud
apabila didukung oleh cara dan metode yang pasti,
baku
dan standar
yang mengikat semua
lembaga yang berwenang membuat
peraturan perundang-undangan.
Kedua, untuk lebih meningkatkan koordinasi dan kelancaran proses pembentukan peraturan perundang-undangan, maka negara republik indonesia sebagai negara yang
berdasar atas hukum perlu memiliki peraturan mengenai pembentukan
peraturan perundang-undangan. Ketiga, selama ini ketentuan yang
berkaitan dengan pembentukan
peraturan perundang-undangan
terdapat
dalam beberapaperaturan perundang-undangan yang sudah tidak sesuai lagi dengan hukum
ketatanegaraan
Republik Indonesia.
Merujuk pada UUD 1945 yang
telah mengalami perubahan sebanyak empat kali,
lembaga-lembaga negara yang
dapat merumuskan politik hukum
nasional adalah
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat dan (2) Dewan Perwakilan Rakyat. MPR
dapat merumuskan politik hukum dalam bentuk Undang-Undang Dasar.
Setelah
perubahan ketiga
UUD
1945, MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara (supreme
body), tetapi hanya merupakan sidang gabungan (joint session) yang
mempertemukan Dewan Permusyawaratan Rakyat dengan Dewan
Perwakilan
Daerah Produk dari kedua lembaga yang
bergabung dalam MPR, yang
dituangkan ke
dalam penetapan atau
perubahan UUD
tersebut, merupakan
politik hukum. Artinya, segala bentuk perubahan dan penetapan yang dilakukan oleh MPR
terhadap UUD disebut sebagai politik hukum, karena
merupakan salah satu kebijaksanaan dasar dari penyelenggara negara
dan dimaksudkan sebagai instrumen untuk mencapai
tujuan negara yang dicita-citakan.
Dengan demikian, pasal-pasal yang terdapat dalam UUD yang merupakan produk dari
MPR
adalah cetak biru untuk merealisasikan tujuan-tujuan negara. Dewan Perwakilan
Rakyat
(DPR) dapat merumuskan politik hukum dalam
bentuk undang-undang, karena kedudukannya sebagai
kekuasaan legislatif.
Pasal 20 ayat (1) perubahan pertama UUD 1945 menjelaskan DPR memegang
kekuasaan membentuk Undang-Undang. Pasal ini sekaligus menunjukkan adanya pergeseran kekuaaan (the shifting of power)
dalam pembuatan undang-undang (legislative power) yang semula menjadi kekuasaan presiden
kini beralih ke DPR.
Rumusan ini diperkuat oleh Pasal 20A yang
menjelaskan DPR memiliki fungsi
legislasi, fungsi anggaran, dan
fungsi pengawasan. Meskipun demikian, menurut
ketentuan Pasal
5
ayat
(1) presiden
berhak mengajukan
rancangan
Undang- undang kepada DPR.
Dengan penjelasan di atas, selain MPR, DPR
juga mempunyai peran yang sangat signifikan dalam rangka membuat cetak biru
hukum
nasional untuk mencapai tujuan-tujuan
negara
yang dicita-citakan. Peran yang dapat dilakukan
DPR
tersebut dituangkan dalam
sebuah undang-undang.
Perumusan politik hukum oleh DPR yang tertuang dalam undang-undang dilakukan
melalui beberapa tahapan proses sebagai berikut:
Tingkat I : 1. Sidang Pleno
2. Penjelasan Pendapat
Fraksi
3. Rapat Fraksi dengan
tahapan :
- Membahas
rancangan undang-undang
- Membahas
penjelasan
pemerintah
- Menetapkan juru bicara fraksi
Tingkat II : 1. Pemandangan Umum
2. Daftar Inventarisasi
Masalah (DIM)
Tingkat III :
1. Sidang Komisi
2. Sidang Gabungan Komisi
3. Sidang Panitia Kerja (Panja)
dan
Panitia Khusus
(Pansus) Tingkat IV : 1. Pendapat akhir fraksi
2. Pendapat Pemerintah
UUD sebagai produk MPR dan undang-undang
sebagai produk DPR tidak datang dari hampa, tetapi merupakan aktualisasi
dari kehendak-kehendak politik,
ekonomi, sosial, budaya, dan lain-lain. Kehendak-kehendak ini bisa datang dari berbagai kalangan. Kehendak-kehendak tersebut bisa muncul baik pada tingkat
suprastruktur politik
maupun infrastruktur politik. Infrastruktur
politik indonesia terdiri dari partai politik, kelompok kepentinga, kelompok
penekan, ,
alat komunikasi politik,
dan tokoh politik. Suprastruktur politik yang
mempunyai
kewenangan untuk merumuskan politik hukum hanya MPR
dan DPR saja.
Kehendak-kehendak baik yang bersifat politik, ekonomi, sosial budaya dan lain- lain, yang muncul dari tingkat infrastruktur politik kemudian diperdebatkan dan mengalami kristalisasi pada tingkat suprastruktur politik yang kemudian
outputnya adalah rumusan politik hukum baik yang terdapat dalam UUD apabila merupakan
produk MPR atau undang-undang apabila merupakan produk DPR.