Abstract
International
relations study has been developed as a science (state of the art) of intense
debate. A decade ago it was still
possible to divide the field between three main perspectives –Realism,
Liberalism and Marxism. Not only have these approaches evolved in new
directions, they have been joined by
a number of
new ‘ism’ vying for
attention, including feminism
and constructivism. This writings is an introduction to the diverse
worldviews that underpin contemporary International Relations (IR) theory.
There are two reasons explored in this writing, First, the reasons for such
diversity and the second
responses to it.
The first response,
conquest, opposes diversity and
seeks to privilege one particular worldview. The second response, coexistence,
is one that finds no good reason to privilege a particular worldview, and
attributes a positive value to diversity and pluralism.
Keywords: Perspectives, Realism,
Liberalism, Marxism, International
Relations.
Pendahuluan
Ilmu
hubungan internasional adalah satu disiplin ilmu yang relatif masih baru.
Pertumbuhannya sebagai disiplin ilmu tersendiri dimulai sejak akhir Perang
Dunia I (PD I), dan selanjutnya perkembangannya sangat pesat sejak akhir Perang
Dunia II (PD II) dengan munculnya kekuatan-kekuatan besar seperti Amerika
Serikat dan Uni Soviet dalam pertarungan politik dunia. Kajian hubungan
internasional menjadi sangat menarik perhatian masyarakat dunia terutama
negara-negara besar ketika itu karena pengalaman mereka sejak sebelum PD II
hingga berakhirnya peranag tersebut menyisakan beberapa pertanyaan mendasar
bagi mereka. Diantara pertanyaan-pertanyaan itu adalah bagaimana mereka
menentukan kebijakan kedepan terutama dalam menghadapi pola perimbangan
kekuatan dunia? Apa dasar utama bagi mereka menentukan kebijakan terhadap
negara-negara lain? Bagaimana menentukan dasar kebijakan tersebut?
Berdasarkan
pertanyaan-pertanyaan tersebut muncul pemikiran tentang perlunya mengkaji
secara sungguh-sungguh tentang berbagai faktor yang dapat digunakan oleh negara
sebagai dasar bagi pengambilan kebijakan dalam mengahadapi perkembangan dunia
yang begitu cepat berubah. Pemerintah Amerika Serikat disinyalir merupakan
pihak yang pertama mendorong kajian-kajian
hubungan internasional secara lebih
mendalam dan khusus terutama
untuk keperluan pemerintah Amerika sendiri.
Sejak saat itu kajian-kajian hubungan internasional dikaji didalam
departemen atau jurusan tersendiri dibawah payung bidang politik
atau fakultas ilmu
politik. Hal ini
berbeda dengan perkembangan sebelumnya, masalah hubungan internasional hanya dikaji dalam bentuk mata kuliah yang
terpisah-pisah di berbagai fakultas atau jurusan.
Perkembangan
terakhir ini telah menampilkan kajian hubungan internasional secara lebih
terpusat dan menyeluruh. Satu hal yang sangat menarik adalah perkembangan
kajian hubungan internasional ini diiringi pula dengan perdebatan-perdebatan
yang mendasar terhadap dua hal yang berkaitan satu sama lain, yaitu perdebatan
tentang apakah ilmu hubungan internasional merupakan disiplin ilmu tersendiri
atau tidak, dan kedua perdebatan tentang paradigma yang mendasari perkembangan
teori dalam kajian hubungan internasional.
Dalam tulisan
ini akan dititikberatkan pada
perdebatan kedua yang
diharapkan secara langsung atau tidak langsung akan menjawab masalah
pada perdebatan pertama. Hal lain yang menarik dalam perdebatan kedua ini
adalah munculnya paradigma-paradigma utama dalam kajian hubungan internasional
yang satu sama lain saling bertentangan. Paradigma-paradigma utama tersebut
antara lain adalah idealime, realisme, behavioralisme, dan strukturalisme yang
muncul sejak tahun 1940-an hingga tahun 1980-an. Pada era 1990- an hingga
2000-an muncul pula paradigma-paradigma baru seperti pluralisme dan feminisme,
yang semua itu menambah khazanah kekayaan paradigma dan teori dalam kajian
hubungan internasional.
Sekilas
Perkembangan Kajian Ilmu Hubungan Internasional
Menurut catatan Steve Smith
dalam buku The
Study of International Relations,
The State of The
Art bahwa awal perkembangan ilmu
hubungan internasional menjadi satu disiplin ilmu tersendiri baru dimulai
segera setelah Perang Dunia I (PD I).
Sebelum PD I, terutama merujuk perkembangan di Eropa umumnya, khususnya
di Inggris, kajian hubungan internasional
dipelajari secara terpisah
diberbagai cabang ilmu
seperti dalam bidang hukum, sejarah, dan falsafah. Bidang
lain yang turut mengkaji ilmu hubungan internasional ketika itu adalah bidang
ekonomi terutama yang berkaitan dengan perdagangan internasional.
Pendekatan-pendekatan dari bebagai bidang ilmu ini tidak cukup memuaskan untuk
memahami intisari hubungan internasional yang sebenarnya.
Ada dua kenyataan yang dihadapi
dalam memahami hubungan internasional. Pertama, bahwa masyarakat internasional
adalah sangat berbeda dengan masyarakat nasional. Masyarakat internasional
terdiri dari aktor-aktor yang memiliki kedaulatan sendiri atau berada dibawah
kedaulatan yang berbeda, karena itu tidak tunduk pada satu kekuatan politik dan
hukum yang terpusat. Untuk memahami interaksi diantara mereka memerlukan
pemahaman yang menyeluruh baik dari aspek politik maupun sejarahnya. Kedua,
ilmu hubungan internasional memerlukan pendekatan dan alat (metoda) tersendiri
yang berbeda dengan pendekatan atau cara pandang kajian politik umumnya. Kedua
kenyataan ini berhadapan dengan kenyataan lainnya yaitu peperangan antar
bangsa-bangsa Eropa disatu sisi dan keinginan orang untuk hidup damai telah
mendorong para ilmuwan ketika itu untuk mengajukan pemikiran teoritik di bidang
hubungan internasional.
Pemikiran yang diajukan adalah
hubungan internasional tidak boleh lagi dipandang sebagai disiplin ilmu yang
terpisah, melainkan disiplin yang memiliki cara pandang atau pendekatan khusus
yang mampu menterjemahkan dan memahami dimensi empiriknya secara utuh. Tatanan
politik internasional pada akhir abad 19 itu juga cukup berpengaruh terhadap
perkembangan kajian hubungan internasional. Inggris sebagai sebagai kekuatan
dominan ketika itu juga mendominasi perkembangan pemikiran dalam bidang kajian
ini. Pemikiran yang muncul juga tidak terlepas dari cerminan kepentingan
Inggris dalam menghadapi tatanan dunia yang multi polar.
Pemikiran yang diajukan berlandaskan pada
hujjah (alasan) bahwa peperangan bukanlah sesuatu yang diinginkan oleh setiap orang, dan merupakan dosa dan musibah yang terjadi akibat ketidak sengajaan. Peperangan antar bangsa terjadi adalah
akibat
prasangka yang muncul dalam menafsirkan keamanan yang mendorong
orang mengembangkan senjata sehingga
pada akhirnya manusia terjebak dalam perang. Hedley Bull
salah seorang pemikir ketika itu
berpendapat bahwa sistem hubungan internasional
yang telah menghasilkan PD I sebenarnya dapat diubah tatanannya
secara fundamental
kepada keadaan yang lebih damai, dibawah pengaruh
kebangkitan demokrasi, pertumbuhan
pemikiran global, pembentukan Liga Bangsa Bangsa, karya-karya yang baik tentang perdamaian yang disebarkan melalui
pengajaran atau pendidikan. Pemikiran ini dikenal dengan paradigma idealisme.
Berdasarkan keadaan yang dipaparkan
di atas tercermin sebuah kenyataan bahwa
ilmu hubungan internasional
lahir sebagai
sebuah disiplin ilmu sangat
berbeda dengan ilmu sosial
lainnya. Ilmu hubungan internasional pada saat
lahirnya sangat preskriptif (memberi
pedoman), normatif, dan didasarkan pada karya konseptual dari aktifitas ilmuwan
yang sangat dekat keterkaitannya
dengan pengambilan kebijakan. Ilmu hubungan
internasional lahir dan berkembang sebagai bentuk
tanggapan langsung terhadap peristiwa-peristiwa
nyata yang terjadi di dunia dan mendefinisikan
tujuan-tujuannya untuk mencegah pengulangan peristiwa-peristiwa tersebut.
Pemikiran idealis ini berkembang sejak akhir PD I hingga PD II (1920-an hingga
1930-an). Pemikiran idealis ini tampil menawarkan kepada para pengambil kebijakan di berbagai negara sebuah tatacara untuk menghindari perang. Namun kenyataannya selama
dekade 1920-an dan 1930-an ketegangan akibat pacuan senjata di
Eropa terus meningkat. Aliasi militer Triple Etente (Inggris, Perancis, Rusia) dan Triple Alliance (Jerman, Italia,
Austria) terbentuk dan saling berhadapan. LBB
tumbuh menjadi lembaga yang digunakan sebaga ajang membangun kekuatan bagi negara-negara besar Eropa sehingga lembaga yang dibentuk atas dasar cita-cita perdamaian dunia justru berubah menjadi wilayah konflik. Munculnya
nazi Jerman sebagai sebuah kekuatan militer besar adalah sebuah kenyataan yang terencana untuk
menjadikan negara fasis itu sebagai kekuatan dominan di Eropa.
Menguatnya upaya Inggris membangun aliansi untuk
mencegah
ambisi
Jerman adalah
kenyataan lain
yang
juga terencana. Persaingan
kekuatan ini
kemudian
menampilkan kenyataan baru di Eropa,
yaitu
Perang Dunia II.
Pertanyaan
mendasar adalah ketika diyakini manusia berkeinginan untuk damai mengapa mereka
merencanakan perang? Pertanyaan ini tidak dapat dijawab oleh pemikiran idealis.
Sebaliknya masyarakat dunia dikejutkan dengan kenyataan perang besar yang
kesekian kalinya dilakukan oleh bangsa-bangsa Eropa. Masalah utama yang melekat
dalam paradigma idealis adalah pemikiran yang ditawarkan jauh dari kenyataan
yang dilakukan oleh para pemimpin di negara-negara Eropa. Kenyataan di Eropa
menunjukkan keinginan yang kuat dari para pemimpinnya untuk melakukan perang
dalam upaya meraih dominasi kekuatan baik dibidang ekonomi maupun militer.
Ambisi kekuasaan yang sangat menonjol ini kemudian membimbing bangsa-bangsa
Eropa terseret kedalam kekacauan besar yang sama sekali menghancurkan keamanan
dan perdamaian. E.H. Carr dalam bukunya
The Twenty Years Crisis,2
mengkritik pemikiran idealis bahwa mekanisme yang ditawarkan idealis tidak
mampu mencegah perang,
dan mediasi untuk
meredakan konflik tidak berjalan. Pemikiran idealis dianggap sebagai mimpi
kosong (utopia).
Kegagalan
paradigma idealis dalam menjelaskan kenyataan hubungan internasional pada
dekade 1930-an mendapat tanggapan dengan lahirnya paradigma alternatif yang
dikenal sebagai paradigma realisme. Paradigma realisme ini muncul pada era
pasca PD II (1940-an) dan secara umum adalah paradigma yang paling dominan,
paling tidak dominasinya berlangsung hingga dekade 1980-an. Kemunculan
paradigma realisme ini juga tidak terlepas dari tampilnya Amerika Serikat sebagai
kekuatan dominan pada era dan pasca PD II. Bahkan ada kecenderungan pemerintah
Amerika mendorong diperkuatnya kajian hubungan internasional untuk memetakan
tindakan negara adi daya ini kedepan.
Pemikiran
awal yang ditawarkan oleh paradigma realisme ini ada tiga prinsip. pertama
adalah negara merupakan aktor terpenting dalam hubungan internasional. Kedua,
terdapat perbedaan yang
tajam antara politik
dalam negeri dan
politik internasional. Ketiga,
titik tekan perhatian kajian hubungan internasional adalah tentang kekuatan dan
perdamaian. Karya yang dinilai fundamental dalam membangun paradigma realis ini
adalah Politics Among Nations oleh
Morgenthau dan The Twenty Years
Crisis oleh E.H. Carr.
Realisme adalah tradisi teoritik yang mendominasi studi hubungan internasional
selama masa
Perang Dingin. Pendekatan teoritik
ini menggambarkan hubungan internasional
sebagai suatu pergulatan
memperebutkan
kekuasaan diantara negara-negara yang masing-masing mengejar kepentingan nasionalnya sendiri dan umumnya pesimistik
mengenai prospek upaya penghapusan
konflik dan perang. Realisme mendominasi masa
Perang Dingin karena
gagasan ini bisa memberi penjelasan yang sederhana
tetapi cukup
meyakinkan mengenai
perang, aliansi, imperialisme, hambatan
terhadap kerjasama, dan berbagai fenomena internasional,
dan
karena
penekanannya pada kompetisi
waktu itu
sesuai dengan sifat pokok
persaingan AS-Uni Soviet (US).
Realisme memang
bukan teori tunggal dan pemikiran
realis selama masa Perang Dingin telah mengalami perubahan. Realis “klasik”
seperti Hans Morgenthau dan Reihold Niebuhr yakin bahwa, seperti halnya makhluk manusia, setiap negara memiliki keinginan
naluriah untuk
mendominasi negara-negara lain, sehingga membuat mereka berperang.
Morgenthau juga menekankan peran penting dari sistem perimbangan kekuatan multi-polar klasik
dan memandang sistem
bipolar yang memungkinkan persaingan sengit antara AS dan US sebagai sistem
yang sangat berbahaya.
Sebaliknya, teori
“neo-realis” yang diajukan
oleh Kenneth Waltz
mengabaikan peran sifat manusia dan memusatkan perhatian pada akibat
dari sistem internasional. Menurut
Waltz, sistem internasional
terdiri dari sejumlah
negara besar, yang
masing- masing berusaha untuk
bertahan hidup. Karena
sistem itu anarkis
(yaitu tidak ada wewenang terpusat yang bisa melindungi
negara dari serbuan negara lain), maka masing- masing negara harus
mempertahankan hidupnya dengan usaha sendiri. Waltz berpendapat bahwa kondisi
seperti ini akan
mendorong negara-negara yang
lebih lemah saling- bersekutu untuk
mengimbangi (balance) dan
melawan negara-negara yang
lebih kuat, bukan malah bergabung
(bandwagon) dengan negara-negara kuat itu. Bertolak-belakang dengan pendapat
Morgenthau, Waltz menyatakan bahwa bipolaritas lebih stabil daripada
multipolaritas.
Realisme
memperoleh perbaikan dengan munculnya teori “offense-defense”, seperti yang
dijabarkan oleh Robert Jervis, George Quester, dan Stephen Van Evera. Para
ilmuwan ini berpendapat bahwa perang ternyata lebih mungkin terjadi ketika
negara-negara dalam kondisi bisa saling-menaklukkan dengan mudah. Yaitu, ketika
“offense” lebih mudah daripada “defense”. Tetapi, sebaliknya, ketika “defense”
lebih mudah daripa “offense”, keamanan lebih terjamin, insentif untuk melakukan
ekspansi wilayah berkurang, dan kerjasama
internasional berkembang pesat.
Dan kalau “defense”
mendatangkan keuntungan, dan negara-negara bisa membedakan senjata
ofensif dari senjata defensif, maka
negara-negara bisa memperoleh sarana untuk mempertahankan diri tanpa mengancam
yang lain, sehingga dengan demikian bisa mengurangi akibat dari sifat anarkis
sistem internasional.
Menurut kaum
realis “defensif” ini,
negara-negara umumnya berusaha
untuk sekedar “survive” dan
negara-negara besar bisa
menjamin keamanan mereka
dengan kalau keamanan AS sangat terjamin selama masa Perang Dingin. Yang
paling ditakutkan oleh ilmuwan neo-realis adalah kalau AS menyalah-gunakan posisi
yang menguntungkan itu untuk menerapkan politik luar negeri yang terlalu
agresif. Ini menunjukkan bahwa pada akhir masa Perang Dingin realisme tidak
lagi diwarnai oleh konsepsi Morgenthau mengenai sifat manusia yang serba gelap
dan pesimistik, tetapi menganut cara pandang yang lebih optimistik.
Pada awal
tahun 1950-an muncul
pemikiran yang mengkritik
cara pandang realisme. Kritik itu bertitik pusat pada masalah
kepentingan nasional dan penempatan aktor negara sebagai aktor utama dalam
hubungan internasional. Bagian pertama, paradigma realis memandang kepentingan
nasional adalah sebuah elemen kunci yang membimbing para pengambil kebijakan
suatu negara untuk mengambil keputusan atau tindakan terhadap negara lain.
Kepentingan nasional merupakan rumusan dari akumulasi kebutuhan umummembentuk aliansi-aliansi yang
saling mengimbangi dan
memilih postur militer
yang
defensif. Karena itu, menurut
Waltz dan teoritisi neo-realis lain, tidak mengherankan suatu bangsa
yang mencerminkan pilihan
rasional dari suatu negara.
Bagian
kedua, paradigma realis memandang bahwa negara
sebagai organisme yang yang hidup, berperan dan bertindak secara rasional dan tindakan-tindakannya berdasarkan
kepentingan yang dirumuskan secara rasional. Kedua
bagian pemikiran
ini di kritisi sebagai berikut:
One
of the first major attempts to develop a systematic decision making approach to the study
of international
politics was made in the early
1950s by Richard C. Snyder
and his colleagues.
The focus of international relations research should be
on the actions, reactions, and interactions of
states”. For him, the state is specially
its
decision makers, and
state action is the action taken by those acting in the name of
the state.
No comments:
Post a Comment