20 October 2017

Demokrasi

Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah ini berasal dari bahasa Yunani yaitu demokratia (kekuasaan rakyat), yang dibentuk dari kata demos (rakyat) dan kratos (kekuasaan), merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke 5 dan ke 4 SM di kota Yunani Kuno khususnya Athena. 1  Dapat diartikan secara umum bahwa  demokrasi adalah pemerintahan   dari   rakyat,   oleh   rakyat   dan   untuk   rakyat.   Begitulah pemahaman yang sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang. 
Konsep demokrasi sebagai suatu bentuk pemerintahan, akan tetapi pemakaian konsep ini di zaman modern dimulai sejak terjadinya pergolakan revolusioner   dalam   masyarakat   Barat   pada   akhir   abad   ke-18.   Pada pertengahan abad ke-20 dalam perdebatan mengenai arti demokrasi muncul tiga pendekatan umum. Sebagai suatu bentuk pemerintahan, demokrasi telah didefinisikan berdasarkan sumber wewenang bagi pemerintah, tujuan yang dilayani oleh pemerintah dan prosedur untuk membentuk pemerintahan.
Demokrasi mementingkan kehendak, pendapat serta pandangan rakyat, corak pemerintahan demokrasi dipilih melalui persetujuan dengan cara mufakat. Sehingga demokrasi yang kuat adalah demokrasi yang bersumber dari hati nurani rakyat untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Layaknya sebuah sistem, demokrasi juga mempunyai konsep, ciri-ciri, model dan mekanisme sendiri. Yang mana semuanya itu merupakan satu kesatuan yang dapat menjelaskan arti, maksud dan praktek sistem demokrasi.


a.   Konsep-Konsep Demokrasi
Konsep demokrasi sebenarnya identik dengan konsep kedaulatan rakyat, dalam  hal  ini  rakyat  merupakan  sumber  dari  kekuasaan  suatu  negara. Sehingga tujuan utama dari demokrasi adalah untuk memberikan kebahagiaan sebesar-besarnya kepada rakyat. Jika ada pelaksanaan suatu demokrasi yang ternyata merugikan rakyat banyak, tetapi hanya menguntungkan untuk orang- orang tertentu saja, maka hal tersebut sebenarnya merupakan pelaksanaan dari demokrasi yang salah arah. Kedaulatan rakyat dalam suatu sistem demokrasi tercermin dari ungkapan bahwa demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (goverment of the people, by the people for the people).

Sistem  pemerintahan  “dari  rakyat”  (goverment  of  the  people)  adalah bahwa suatu sistem pemerintahan dimana kekuasaan berasal dari rakyat dan para pelaksana pemerintahan dipilih dari dan oleh rakyat melalui suatu pemilihan umum. Dalam hal ini, dengan adanya pemerintahan yang dipilih oleh dari rakyat tersebut terbentuk suatu legitimasi terhadap kekuasaan pemerintahan yang bersangkutan.
Sistem pemerintahan “oleh rakyat” (goverment by the people), yang dimaksudkan adalah bahwa suaatu pemerintahan dijalankan atas nama rakyat, bukan atas nama pribadi atau atas nama dorongan pribadi para elit pemegang kekuasaan.  Selain  itu,  pemerintahan  “oleh  rakyat”  juga  mempunyai  arti bahwa setiap pembuatan dan perubahan UUD dan undang-undang juga dilakukan  oleh  rakyat  baik  dilakukan  secara  langsung  (misalnya  melalui sistem referendum), ataupun melalui wakil-wakil rakyat yang ada di parlemen yang sebelumnya telah dipilih oleh rakyat melalui suatu pemilihan umum.
Konotasi lain dari suatu pemerintahan “oleh rakyat” adalah bahwa rakyat mempunyai kewenangan untuk mengawasi pemerintah, baik dilakukan secara langsung seperti melalui pendapat dalam ruang publik (public sphere) semisal oleh pers, ataupun diawasi secara tidak langsung yakni diawasi oleh para wakil-wakil rakyat di parlemen.
Sementara itu, yang dimaksud dengan pemerintah “untuk rakyat” (goverment for the people) adalah bahwa setiap kebijaksanaan dan tindakan yang diambil oleh pemerintah haruslah bermuara kepada kepentingan rakyat banyak, bukan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan golongan tertentu saja. Sehingga, kesejahteraan rakyat, keadilan, dan ketertiban masyarakat haruslah selalu menjadi tujuan utama dari setiap tindakan atau kebijaksanaan pemerintah.
b.   Model-model Demokrasi
Berangkat   dari   pemaknaan   yang   sama   dan   karenanya   universal, demokrasi substansial, telah memberikan daya pikat normatif. Bahwa dalam demokrasi, mestinya berkembang nilai kesetaraan (egalitarian), keragaman (pluralisme), penghormatan atas perbedaan (toleransi), kemanusiaan atau penghargaan atas hak-hak asasi manusia, “kebebasan”, tanggung jawab, kebersamaan   dan   sebagainya.   Secara   substansif   demokrasi   melampaui maknanya secara politis.
Sebagai suatu sistem politik demokrasi juga mengalami perkembangan dalam  implementasinya.  Banyak  model  demokrasi  hadir  di  sini,  dan  itu semua tidak lepas dari ragam perspektif pemaknaan demokrasi substansial. Menjadikan  demokrasi  berkembang  ke  dalam  banyak  model,  antara  lain karena terkait dengan kreativitas para aktor politik di berbagai tempat dalam mendesain praktik demokrasi prosedural sesuai dengan kultur, sejarah, dan kepentingan mereka.
Sejarah   teori   demokrasi   terletak   suatu   konflik   yang   sangat   tajam mengenai apakah demokrasi harus berarti suatu jenis kekuasaan rakyat (suatu bentuk politik di mana warga negara terlibat dalam pemerintahan sendiri dan pengaturan sendiri) atau suatu bantuan bagi pembuatan keputusan (suatu cara pemberian  kekuasaan  kepada  pemerintah  melalui  pemberian  suara  secara periodik).
Menurut Inu Kencana ada dua model demokrasi jika dilihat dari segi pelaksanaan,  yaitu demokrasi langsung (direct democracy) dan demokrasi tidak langsung (indirect democracy). Demokrasi langsung terjadi bila rakyat mewujudkan kedaulatannya pada suatu negara dilakukan secara langsung, artinya hak rakyat untuk membuat keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas.
Pada demokrasi langsung lembaga legislatif hanya berfungsi sebagai lembaga pengawas jalannya pemerintahan, sedangkan pemilihan pejabat eksekutif (presiden, wakil presiden, gubernur, bupati, dan walikota) dilakukan rakyat  secara  langsung.  Begitu  juga  pemilihan  anggota  parlemen  atau legislatif (DPR, DPD, DPRD) dilakukan rakyat secara langsung.
Demokrasi tidak langsung terjadi bila untuk mewujudkan kedaulatannya rakyat tidak secara langsung berhadapan dengan pihak eksekutif, melainkan melalui lembaga perwakilan. Pada demokrasi tidak langsung, lembaga parlemen dituntut kepekaannya terhadap berbagai hal yang berkaitan dengan kehidupan  bermasyarakat  dalam  hubungannya   dengan  pemerintah  atau negara. Demokrasi tidak langsung disebut juga dengan demokrasi perwakilan.
c.   Ciri-ciri Demokrasi

Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara pada umumnya memberikan pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok yang mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijaksanaan tersebut dalam menentukan kehidupan rakyat. Dengan demikian, negara demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan  warga  negara)  atas  negara  untuk  dijalankan  oleh  pemerintah negara tersebut.
Dilihat dari pemilihan umum secara langsung telah mencerminkan sebuah demokrasi yang baik dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Menurut Sri Soemantri sebuah negara atau pemerintah bisa dikatakan demokratis apabila mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.      Negara   terikat   pada   hukum   maksudnya   bukan   berarti   bahwa
Kekuasaan negara terikat pada hukum. Bukan seakan-akan negara hukum adalah sama dengan demokrasi. Negara hukum tidak mesti negara demokratis. Pemerintahan monarki dapat taat pada hukum, tetapi demokrasi yang bukan negara hukum bukan demokrasi dalam arti  yang  sesungguhnya.  Demokrasi  merupakan  cara  paling  aman untuk mempertahankan kontrol atas negara hukum.
2.      Kontrol efektif terhadap pemerintah oleh rakyat
3.       Pemilu yang bebas
4.      Prinsip mayoritas maksudnya adalah bahwa Badan Perwakilan Rakyat mengambil keputusan-keputusannya secara sepakat atau jika kesepakatan tidak tercapai bisa dengan suara terbanyak
5.      Adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis




No comments:

Post a Comment