Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang
kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat baik secara langsung (demokrasi langsung) atau
melalui perwakilan (demokrasi perwakilan). Istilah
ini berasal dari bahasa Yunani yaitu demokratia (kekuasaan rakyat), yang
dibentuk dari kata demos (rakyat) dan kratos (kekuasaan),
merujuk pada
sistem politik yang
muncul pada pertengahan abad ke 5 dan ke 4 SM di kota Yunani Kuno khususnya Athena. 1 Dapat
diartikan secara umum bahwa demokrasi
adalah pemerintahan
dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk
rakyat. Begitulah pemahaman yang
sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang.
Konsep demokrasi sebagai suatu bentuk pemerintahan, akan tetapi pemakaian
konsep ini di zaman modern dimulai sejak terjadinya pergolakan
revolusioner dalam masyarakat
Barat pada akhir
abad ke-18. Pada pertengahan abad ke-20 dalam perdebatan
mengenai arti demokrasi muncul tiga pendekatan umum. Sebagai suatu bentuk
pemerintahan, demokrasi telah didefinisikan berdasarkan sumber wewenang bagi pemerintah, tujuan yang dilayani
oleh
pemerintah dan prosedur untuk
membentuk
pemerintahan.
Demokrasi mementingkan kehendak, pendapat serta
pandangan rakyat,
corak pemerintahan demokrasi dipilih melalui
persetujuan dengan cara mufakat. Sehingga demokrasi yang kuat adalah demokrasi yang bersumber dari hati nurani rakyat untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Layaknya sebuah sistem, demokrasi juga mempunyai konsep, ciri-ciri, model dan
mekanisme sendiri. Yang mana semuanya itu merupakan satu kesatuan yang dapat
menjelaskan arti, maksud dan praktek sistem demokrasi.
a. Konsep-Konsep Demokrasi
Konsep demokrasi sebenarnya identik dengan konsep kedaulatan rakyat,
dalam hal ini
rakyat merupakan sumber
dari kekuasaan suatu
negara. Sehingga tujuan utama dari demokrasi adalah untuk memberikan
kebahagiaan sebesar-besarnya kepada rakyat. Jika ada pelaksanaan suatu
demokrasi yang ternyata merugikan rakyat banyak, tetapi hanya menguntungkan
untuk orang- orang tertentu saja, maka hal tersebut sebenarnya merupakan
pelaksanaan dari demokrasi yang salah arah. Kedaulatan rakyat dalam suatu
sistem demokrasi tercermin dari ungkapan bahwa demokrasi adalah suatu sistem
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (goverment of the people, by the people for the people).
Sistem pemerintahan “dari
rakyat” (goverment of the
people) adalah bahwa suatu
sistem pemerintahan dimana kekuasaan berasal dari rakyat dan para pelaksana
pemerintahan dipilih dari dan oleh rakyat melalui suatu pemilihan umum. Dalam
hal ini, dengan adanya pemerintahan yang dipilih oleh dari rakyat tersebut
terbentuk suatu legitimasi terhadap kekuasaan pemerintahan yang bersangkutan.
Sistem pemerintahan “oleh rakyat” (goverment
by the people), yang dimaksudkan adalah bahwa suaatu pemerintahan
dijalankan atas nama rakyat, bukan atas nama pribadi atau atas nama dorongan
pribadi para elit pemegang kekuasaan.
Selain itu, pemerintahan
“oleh rakyat” juga
mempunyai arti bahwa setiap
pembuatan dan perubahan UUD dan undang-undang juga dilakukan oleh
rakyat baik dilakukan
secara langsung (misalnya
melalui sistem referendum), ataupun melalui wakil-wakil rakyat yang ada
di parlemen yang sebelumnya telah dipilih oleh rakyat melalui suatu pemilihan
umum.
Konotasi lain dari suatu pemerintahan “oleh rakyat” adalah bahwa rakyat
mempunyai kewenangan untuk mengawasi pemerintah, baik dilakukan secara langsung
seperti melalui pendapat dalam ruang publik (public
sphere) semisal oleh pers, ataupun diawasi secara tidak langsung yakni
diawasi oleh para wakil-wakil rakyat di parlemen.
Sementara itu, yang dimaksud dengan pemerintah “untuk rakyat” (goverment for the people) adalah bahwa
setiap kebijaksanaan dan tindakan yang diambil oleh pemerintah haruslah
bermuara kepada kepentingan rakyat banyak, bukan untuk kepentingan pribadi atau
kepentingan golongan tertentu saja. Sehingga, kesejahteraan
rakyat, keadilan, dan ketertiban masyarakat haruslah selalu menjadi tujuan
utama dari setiap tindakan atau kebijaksanaan pemerintah.
b. Model-model Demokrasi
Berangkat dari pemaknaan
yang sama dan
karenanya universal, demokrasi
substansial, telah memberikan daya pikat normatif. Bahwa dalam demokrasi,
mestinya berkembang nilai kesetaraan (egalitarian), keragaman (pluralisme),
penghormatan atas perbedaan (toleransi), kemanusiaan atau penghargaan atas
hak-hak asasi manusia, “kebebasan”, tanggung jawab, kebersamaan dan
sebagainya. Secara substansif
demokrasi melampaui maknanya
secara politis.
Sebagai suatu sistem politik demokrasi juga mengalami perkembangan
dalam implementasinya. Banyak
model demokrasi hadir
di sini, dan itu
semua tidak lepas dari ragam perspektif pemaknaan demokrasi substansial.
Menjadikan demokrasi berkembang
ke dalam banyak
model, antara lain karena terkait dengan kreativitas para
aktor politik di berbagai tempat dalam mendesain praktik demokrasi prosedural
sesuai dengan kultur, sejarah, dan kepentingan mereka.
Sejarah teori demokrasi
terletak suatu konflik
yang sangat tajam mengenai apakah demokrasi harus
berarti suatu jenis kekuasaan rakyat (suatu bentuk politik di mana warga negara
terlibat dalam pemerintahan sendiri dan pengaturan sendiri) atau suatu bantuan
bagi pembuatan keputusan (suatu cara pemberian
kekuasaan kepada pemerintah
melalui pemberian suara
secara periodik).
Menurut Inu Kencana ada
dua model demokrasi jika
dilihat dari segi pelaksanaan,
yaitu demokrasi langsung (direct democracy) dan demokrasi tidak langsung
(indirect democracy). Demokrasi langsung terjadi bila rakyat mewujudkan kedaulatannya
pada suatu negara dilakukan secara langsung, artinya hak rakyat untuk membuat
keputusan-keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga
negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas.
Pada demokrasi langsung lembaga legislatif hanya berfungsi sebagai lembaga
pengawas jalannya pemerintahan, sedangkan pemilihan pejabat eksekutif
(presiden, wakil presiden, gubernur, bupati, dan walikota) dilakukan
rakyat secara langsung.
Begitu juga pemilihan
anggota parlemen atau legislatif (DPR, DPD, DPRD) dilakukan
rakyat secara langsung.
Demokrasi tidak langsung terjadi bila untuk mewujudkan kedaulatannya rakyat
tidak secara langsung berhadapan dengan pihak eksekutif, melainkan melalui
lembaga perwakilan. Pada demokrasi tidak langsung, lembaga parlemen dituntut
kepekaannya terhadap berbagai hal yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat
dalam hubungannya dengan
pemerintah atau negara. Demokrasi
tidak langsung disebut juga dengan demokrasi perwakilan.
c. Ciri-ciri Demokrasi
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara pada umumnya memberikan pengertian
bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah
pokok yang mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijaksanaan tersebut
dalam menentukan kehidupan rakyat. Dengan demikian, negara demokrasi adalah
bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan
kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara)
atas negara untuk
dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Dilihat dari pemilihan umum secara langsung
telah mencerminkan sebuah demokrasi yang baik dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir
seluruh negara
di dunia.
Menurut Sri Soemantri sebuah negara atau pemerintah bisa dikatakan
demokratis apabila mempunyai ciri-ciri sebagai berikut:
1.
Negara terikat pada
hukum maksudnya bukan
berarti bahwa
Kekuasaan negara terikat pada hukum. Bukan seakan-akan negara hukum adalah
sama dengan demokrasi. Negara hukum tidak mesti negara demokratis. Pemerintahan
monarki dapat taat pada hukum, tetapi demokrasi yang bukan negara hukum bukan
demokrasi dalam arti yang sesungguhnya.
Demokrasi merupakan cara
paling aman untuk mempertahankan
kontrol atas negara hukum.
2.
Kontrol efektif terhadap pemerintah oleh rakyat
3.
Pemilu yang bebas
4.
Prinsip mayoritas maksudnya adalah bahwa Badan Perwakilan Rakyat
mengambil keputusan-keputusannya
secara sepakat atau jika kesepakatan tidak tercapai
bisa
dengan suara terbanyak
5.
Adanya jaminan
terhadap hak-hak demokratis
No comments:
Post a Comment