Pada umumnya anggota partai politik dapat
duduk di Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR)
melalui Pemilihan Umum (Pemilu), tetapi karena ada kelompok-kelompok fungsional yang hidup dan
berkembang di dalam suatu masyarakat serta dibutuhkan keterwakilannya di dalam Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), maka dikenal pula adanya
cara-cara pengangkatan maupun penunjukkan. Kendatipun demikian dalam negara
yang menganut prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat, tentunya keberadaan
anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berasal dari Pemilihan Umum (Pemilu) komposisinya harus lebih
banyak ketimbang anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berasal dari
pengangkatan atau penunjukan.
Sehubungan dengan pola pengisian
keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) tersebut, maka mekanisme untuk menentukan anggota-anggota di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat digolongkan kedalam
dua sistem, yaitu:
1.
Sistem Pemilihan Organis, yakni mengisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui pengangkatan atau
penunjukan.
2.
Sistem Pemilihan Mekanis, sistem ini sering disebut juga
Pemilihan Umum.
Berkaitan dengan adanya dua sistem
tersebut, dibawah ini akan penulis sampaikan pokok-pokok pikiran yang
dikembangkan oleh masing-masing sistem di atas.
1.
Sistem Pemilihan Organis.
Menurut Wolhoff, system pemilihan organis ini
dilandasi oleh pokok pikiran bahwa :
1.
Rakyat dalam suatu negara dipandang sebagai sejumlah individu yang harus
bersama dalam beraneka ragam persekutuan hidup, seperti genealogi (keluarga),
teritorial (daerah), fungsional spesialis (cabang industri), lapisan-lapisan
sosial (buruh) dan lembaga-lembaga sosial (LSM/ORNOP).
2.
Persekutuan-persekutuan hidup inilah yang bertindak sebagai pengendali hak
pilih. Artinya yang mempunyai kewenangan atau hak untuk mengutus wakil-wakilnya
duduk sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah persekutuan-persekutuan
hidup tersebut.
3.
Partai-partai Politik dalam struktur kehidupan kemasyarakatan seperti ini
tidak dibutuhkan keberadaannya. Hal ini disebabkan mekanisme pemilihan
diselenggarakan/dipimpin sendiri oleh masing-masing persekutuan hidup tersebut.
Berdasarkan pokok pikiran inilah,
maka keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), menurut sistem pemilihan organis
tidak lebih hanya merupakan “Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Persekutuan-persekutuan hidup”. Dengan kata
lain Lembaga Perwakilan yang hanya berfungsi untuk mengurus
kepentingan-kepentingan khusus dari persekutuan-persekutuan hidup yang ada di
dalam masyarakat suatu
negara. Dengan demikian melalui sistem pemilihan organis ini kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi lemah, dan tingkat
representasinya sangat rendah. Oleh sebab itu apabila Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jenis ini akan menetapkan suatu Undang-undang yang
menyangkut hak-hak rakyat, maka Undang-undang tersebut dapat berlaku efektif jika rakyat telah menyetujui, misalnya
melalui referendum.
1.
Sistem Pemilihan Mekanis
Masih menurut Wolhoff, sistem pemilihan mekanis berpangkal tolak dari pemikiran bahwa :
a.
Rakyat di dalam suatu negara dipandang sebagai massa individu-individu
yang sama.
b.
Individu-individu inilah yang bertindak sebagai pengendali
hak pilih aktif.
c.
Masing-masing individu berhak mengeluarkan satu suara dalam
setiap pemilihan untuk suatu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
d.
Dalam negara liberal mengutamakan individu-individu sebagai
kesatuan otonom dan masyarakat dipandang sebagai suatu kompleks
hubungan-hubungan antar individu yang bersifat kontraktual. Sedangkan di dalam
negara sosialis-komunis lebih mengutamakan totalitas kolektif masyarakat dan
mengecilkan peranan individu-individu dalam totalitas kolektif ini.
e.
Partai politik atau organisasi politik berperan dalam
mengorganisir pemilih, sehingga eksistensinya (keberadaannya) sangat
diperlukan, baik menurut sistem satu partai, dua partai ataupun multi partai.
Berpangkal tolak dari pemikiran
tersebut di atas, maka keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terbentuk
bersifat Lembaga yang merepresentasikan kepentingan-kepentingan politik rakyat
secara menyeluruh yang dalam perkembangannya disebut sebagai Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) atau Parlemen. Dengan adanya sistem pemilihan inilah, maka dikenal
adanya dua sistem Pemilihan Umum, yaitu:
a.
Sistem Pemilihan distrik; dan
b.
Sistem Pemilihan Proporsional.
Dalam perkembangan lebih lanjut, kedua
sistem Pemilihan Umum ini membuka peluang adanya kombinasi antara keduanya. Sistem Pemilihan yang mengkombinasikan
antara sistem distrik dan proporsional adalah sistem
Pemilihan Umum yang dilaksanakan di Indonesia, sebagaimana tertuang di dalam UU No. 10 tahun 2008 tentang Pemilu. Sistem
yang dimaksud adalah “Sistem Proporsional dengan daftar calon terbuka.
a.
Sistam Pemilihan Distrik.
Tatanan pemilihan umum seperti ini
dapat digambarkan
sebagai
berikut. Wilayah suatu negara yang menyelenggarakan suatu pemilihan untuk
wakil-wakil di parlemen, dibagi atas distrik-distrik pemilih yang jumlahnya
sama dengan kursi yang tersedia di parlemen (kursi
di Parlemen yang diperebutkan dalam Pemilihan Umum). Setiap distrik hanya memilih satu
orang wakil untuk duduk di Parlemen dari beberapa calon untuk distrik tersebut.
Jikalau pembagian distrik dirasa
terlalu banyak, maka dapat juga dipergunakan cara penentuan distrik berdasarkan
kursi di Parlemen dibagi dua. Hal ini berarti untuk masing-masing partai politik bisa mengirimkan dua
calon untuk duduk di kursi Parlemen.
Berdasarkan tatanan (sistem) pemilihan distrik semacam
ini, maka keuntungan yang dapat diperoleh:
1.
Hubungan antara rakyat dengan “sang wakil” relatif dekat. Hal ini disebabkan partai-partai
politik tidak mungkin mencalonkan wakil rakyat yang tidak populer di
masing-masing distrik. Selain itu dalam perkembangan lebih lanjut sang wakil
tidak akan mengatas namakan partai politik, karena dalam pemilihan distrik, rakyat memilih orang, bukan partai politik.
2.
Sistem ini mendorong penyatuan partai-partai (khususnya jika
suatu negara itu mempergunakan sistem multi partai). Hal ini disebabkan calon
yang terpilih di masing-masing distrik hanya satu atau lebih dari satu, dan terpilihnya mereka ini
semata-mata hanya karena kepopuleran dan kredibilitasnya. Oleh sebab itulah ada
kemungkinan partai-partai politik itu bergabung untuk mencalonkan seseorang
yang lebih “mampu” diantara mereka.
3.
Organisasi dari penyelenggaraan pemilihan dengan sistem
distrik ini relatif sederhana. Tidak memerlukan banyak orang dan banyak
birokrasi untuk menysusun kepanitiaan Pemilihan. Biayanya relatif lebih murah
dan penyelenggaraannya relatif singkat. Sisa suara yang terbuang tidak perlu
diperhitungkan.
b.
Sistem Pemilihan Proporsional (Multi
member constituency).
Tatanan (sistem) pemilihan umum
seperti ini adalah mempergunakan mekanisme sebagai berikut. Kursi yang tersedia
di Parlemen Pusat diperebutkan dalam suatu Pemilihan Umum, dibagi kepada
Partai-Partai Politik atau golongan-golongan politik yang ikut serta dalam
Pemilihan Umum sesuai dengan imbangan suara yang diperoleh dalam pemilihan yang
bersangkutan. Misalnya untuk kepentingan ini ditentukan suatu perimbangan 1 :
400.000. Imbangan suara seperti ini, artinya 1 (satu) orang wakil harus
memperoleh dukungan suara 400.000 rakyat pemilih yang berhak. Dengan kata lain sejumlah
400.000 pemilih mempunyai 1 (satu) orang wakil di Parlemen.
Dalam sistem ini, negara dianggap
sebagai satu daerah pemilihan, dan tiap suara dihitung. Dalam arti bahwa suara
yang diperoleh dari suatu daerah dapat ditambahkan dari suara yang diperoleh
dari suatu daerah lainnya. Sehingga besar kemungkinan setiap
organisasi peserta Pemilihan Umum (Partai Politik/Golongan Politik) memperoleh
kursi/wakil di Parlemen Pusat.
Kendatipun negara dianggap satu
daerah pemilihan, namun mengingat luas wilayah suatu negara serta jumlah
penduduk yang besar, maka pada umumnya dalam sistem pemilihan proporsional ini
sering dibentuk daerah pemilihan (bukan distrik pemilihan), yaitu wilayah
negara dibagi dalam daerah-daerah pemilihan.
Kemudian dengan mempertimbangkan
wilayah negara, jumlah penduduk dan faktor-faktor politik lainnya kursi yang
tersedia di Parlemen Pusat yang akan diperebutkan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) harus lebih dulu
dibagikan ke daerah-daerah pemilihan. Tetapi jumlah kursi yang diperebutkan ini
tidak boleh satu untuk satu daerah pemilihan, melainkan harus lebih dari satu. Inilah yang sering disebut
Multy member constituency. Sehingga pemenang dari
satu daerah pemilihan terdiri dari lebih dari satu orang.
Dalam perhitungan suara dalam rangka
menentukan jumlah kursi yang diperoleh masing-masing partai politik/golongan
politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) maka cara yang ditempuh
adalah dengan membagi jumlah suara yang diperoleh masing-masing peserta
Pemilihan Umum (Pemilu), dengan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP). Sedangkan sisa suara yang mungkin
ada di suatu daerah pemilihan tidak dapat dipindahkan ke daerah pemilihan yang
lain.
Secara ideal sistem pemilihan umum
proporsional ini mengandung kebaikan-kebaikan, seperti jumlah suara pemilih
yang terbuang sangat sedikit, merangkum partai-partai
kecil atau golongan minoritas untuk mendudukkan wakilnya di Parlemen. Akan
tetapi sistem ini mengandung kelemahan yang cukup subsitansial, yaitu :
1.
Sistem ini mempermudah fragmentasi partai dan timbulnya
partai-partai baru. Dengan keadaan yang demikian ini, maka dengan mempergunakan
sistem proposional justru menjurus kearah munculnya bermacam-macam golongan,
sehingga lebih mempertajam perbedaan-perbedaan yang ada. Kurang mendorong untuk
dipergunakan dalam mencari dan memanfaatkan persamaan-persamaan. Dengan
mempergunakan sistem ini peta politik justru mengarah pada politik aliran yang sarat
dengan konflik ideologi.
2.
Wakil-wakil yang terpilih justru merasa lebih dekat dengan
induk organisasinya, yaitu partai politik. Kurang memiliki loyalitas kepada
rakyat pemilih. Hal ini disebabkan oleh adanya anggapan bahwa keberadaan
partai politik dalam menentukan seseorang menjadi wakil rakyat lebih dominan
dari pada kemampuan individu dari sang wakil. Rakyat hanya memilih
partai politik, bukan
memilih seorang wakil.
3.
Dengan membuka peluang munculnya banyak partai, maka sistem
ini justru mempersulit terbentuknya pemerintahan yang stabil, sebab pada umumnya penentuan pemerintahan didasarkan
pada koalisi
dari dua partai atau lebih.
Disamping kedua sistem tersebut di atas, masih dijumpai
adanya sistem lain, yaitu sistem proporsional dengan daftar calon terbuka. Sistem semacam ini dikembangkan oleh
Indonesia dalam melaksanakan Pemilu pada tahun 2004, mekanisme dari sistem ini
hampir sama dengan sistem proporsional. Akan tetapi dalam penentuan wakil-wakil
rakyat yang duduk di DPR, partai politik hanya mengajukan calon-calon dalam
daftar yang disusun berdasarkan abjad. Bukan nomor urut. Kemudian dalam pelaksanaan
pemungutan suara, rakyat pemilih disamping “mencoblos” partai politik yang
dikehendaki mereka juga memilih nama-nama calon wakil yang diajukan oleh partai
politik yang bersangkutan.
Cara semacam ini dimunculkan sebagai
respon atas keprihatinan rakyat terhadap kualitas wakil-wakil rakyat yang lebih
condong mementingkan kepentingan partai politik. Sehingga dengan mempergunakan
cara semacam ini, diharapkan wakil-wakil rakyat benar-benar mampu membawa
aspirasi rakyat pemilih. Hal ini mengingat walapun dia dicalonkan oleh partai
politik namun secara definitif dapat atau tidaknya dia duduk di DPR semata-mata
sangat tergantung pada hasil pilihan rakyat yang diambil dari daftar calon
tersebut.
Menurut pasal 2 Undang-undnag
tentang Pemilihan Umum, pelaksanaan Pemilu berdasarkan azas langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, adil, dan dapat dipertanggung jawabkan. Perluasan asas pemilu
semacam ini memang dirasa terlalu “membabi-buta”. Akan tetapi, berdasarkan
pengalaman pemilu di Indonesia yang selalu bernuansa manipulatif, penuh
intimidasi, tidak jujur, sewenang-wenang, maka memang masuk akal jika asas-asas
pemilihan umum tersebut dikembangkan sedemikian rupa.
Masih berkaitan dengan asas pemilihan
umum. Di dalam TAP MPR No. IV/MPR/1999
tentang Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 dan ketentuan pasal 22E
UUD 1945 mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum dilaksanakan secara
lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya atas dasar prinsip
demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab. Berkaitan
dengan ketentuan semacam inilah, maka Undang-undang tentang Pemilihan Umum
mengembangkan asas Pemilihan Umum.
No comments:
Post a Comment