1. Umum
Dari
analisis bahasan peta permasalahan partai politik dalam peningkatan partisipasi
politik masyarakat, dihadapkan kepada tuntutan kebutuhan yang tercermin pada
prospek peran partai politik dalam peningkatan partisipasi politik masyarakat,
menunjukkan bahwa masih terdapat hal yang perlu disempurnakan, direvisi, dan
bahkan diperbaharui. Hal ini sejalan dengan sebagian tujuan reformasi dalam
mewujudkan kedaulatan rakyat pada
seluruh sendi kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, melalui
perluasan dan peningkatan
partisipasi politik rakyat.
Partisipasi politik yang otonom pada hakekatnya merupakan suatu
pengejawantahan dari penyelenggaraan
kekuasaan politik yang
syahih oleh adanya
peningkatan partisipasi politik
rakyat.
2. Program-program Aksi Reformasi
Dalam
penguatan peran partai politik guna peningkatan partisipasi politik
masyarakat, sebagai tindak
lanjut dari kebijaksanaan dan
strategi sebagaimana telah diuraikan, harus didukung dengan
program-program aksi reformasi yang meliputi pelaksanaan restrukturisasi, refungsionalisasi, dan revitalisasi dari
sistem politik dan khususnya
peran partai politik tersebut.
Restrukturisasi Partai Politik, dalam pengertian melakukan perubahan dan/ atau
penyesuaian struktur politik yang berkaitan erat dengan peran partai politik,
antara lain adalah:
a.
Partai politik merupakan sarana yang sangat efektif dan bersifat legal dalam
mewujudkan kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran dalam
mengembangkan kehidupan demokrasi yang
menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Untuk membangun kembali struktur partai
politik, maka telah diatur dalam UU No.
2
Tahun 1999 tentang Partai Politik dan UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilu.
Semenjak diberlakukannya UU No. 2 Tahun 1999, partai politik tidak dibatasi
jumlahnya sesuai opini yang berkembang dalam masyarakat Indonesia
menganut sistem multi partai,
asas atau ciri
partai tidak lagi
Pancasila, asalkan tidak bertentangan dengan Pancasila. Namun,
restrukturisasi partai politik harus terus digulirkan agar orientasi kedaerahan,
agama, ras, dan golongan makin lama makin mencair dan mengkristal menjadi
orientasi kebangsaan dalam bingkai persatuan dan kesatuan.
b. UU
No. 3 Tahun
1999, mengatur tentang
pelaksanaan pemilu, yang
merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan
rakyat. Pemilu harus dilakukan secara
transparan, jujur dan adil dengan pemungutan suara yang langsung, umum,
bebas dan rahasia. Pemilu
dilaksanakan oleh satu
lembaga yang bernama Komisi
Pemilihan Umum (KPU). KPU
bersifat bebas dan mandiri yang terdiri dari unsur partai politik peserta
pemilu dan perwakilan dari pemerintah dan bertanggung jawab kepada
presiden. KPU menetapkan partai-partai politik yang berhak sebagai
peserta pemilu dan membentuk Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) mulai tingkat
pusat sampai Tempat Pemungutan Suara
(TPS). Untuk mengawasi pelaksanaan
pemilu dibentuk panitia pengawas, mulai tingkat pusat, propinsi,
kabupaten, dan tingkat kecamatan. Selain itu dibentuk pula lembaga pemantau pemilu yang bersifat independen, baik yang berasal dari dalam negeri ataupun
yang berasal dari luar negeri. Secara langsung maupun tidak langsung.
c. Dalam pelaksanaan pemilu di masa mendatang
perlu lebih disempurnakan, sehingga dapat
dikurangi tingkat kecurangan-kecurangan sehingga
dapat terwujud pemilu yang benar-benar bersifat
luber dan jurdil. Organisasi KPU
perlu disempurnakan sehingga
betul-betul kapabel dan
betul-betul independen. Langkah
perbaikan dan penyempurnaan
lembaga KPU antara lain anggota KPU sebaiknya dari perwakilan partai politik
peserta pemilu dan tokoh masyarakat,
sedangkan pemerintah hanya sebagai fasilitator saja. Dengan
demikian kedudukan pemerintah akan lebih netral sehingga pemilu dapat luber dan
jurdil. Selanjutnya KPU perlu menetapkan partai- partai politik peserta pemilu
dengan tenggang waktu yang cukup lama dengan waktu pelaksanaan pemungutan suara
agar partai peserta pemilu dapat mensosialisasikan partainya kepada masyarakat.
d. Hasil
pehitungan suara yang
dilakukan oleh PPS
dari 48 partai
politik peserta pemilu, yang
memperoleh kursi hanya
21 partai sedangkan
27 partai politik dianggap tidak layak mengikuti pemilu
yang akan datang, dan menurut aturan harus membubarkan diri. Namun demikian dalam rangka
pembangunan struktur politik,
sebaiknya partai-partai tersebut
tidak dibubarkan tetapi dapat
bergabung diantara mereka, sehingga
layak untuk mengikuti pemilu
mendatang. Pada sisi lain, perlu
direstrukturisasi partai politik
sedemikian rupa sehingga atas dasar
kesadaran dan introspeksi atas diri dan
eksistensinya, semua partai politik akan berkembang ke arah peningkatan kualitas kapasitas dan
perannya, dan menuju pada jumlah partai politik
yang sesuai dengan
perkembangan aspirasi politik
rakyat. Jumlah partai politik yang
optimal adalah bila
mampu mewakili semua aspirasi
rakyat namun tidak menimbulkan
konflik kepentingan yang makin divergen.
Refungsionalisasi yaitu memfungsikan kembali lembaga negara dan lembaga- lembaga
politik, serta kemasyarakatan sesuai fungsi dasarnya, termasuk profesionalisme
TNI sebagai kekuatan
militer yang tangguh
dalam melindungi NKRI
sebagai satu kesatuan wilayah
darat, laut, dan udara; dimana program aksinya meliputi :
a.
Peningkatan peran partai
politik dilaksanakan dengan
cara melakukan
refungsionalisasi partai politik
agar mampu menyalurkan
aspirasi rakyat. Partai politik saat ini masih lebih berfungsi
hanya untuk memperoleh kekuasaan politik dan belum sepenuhnya menyuarakan
aspirasi rakyat. Masyarakat sebagai wasit bagi perkembangan partai politik harus dididik dan diberi
peluang bersikap kritis, agar dapat mengontrol sepak terjang partai politik
untuk lebih mempertajam fungsinya
sebagai wadah saluran aspirasi politik rakyat. Kekuasaan diperlukan hanya
sebatas pada kondisi yang memungkinkan partai politik dapat menjalankan peran
politiknya, bukan sebaliknya yaitu memainkan fungsinya untuk mendapatkan
kekuasaan yang makin lama makin besar.
b.
Partai politik selama ini mudah di intervensi oleh kekuasaan untuk kepentingan
pemerintah dan/ atau politik tertentu. Rekayasa-rekayasa politik, kontrol yang
ketat terhadap partai politik dan politik adu domba oleh pemerintah maupun kelompok politik harus
dihentikan. Partai politik
diupayakan bebas dari
intervensi pemerintahan atau
kekuatan politik tertentu dan harus
lebih mandiri terlepas dari pengaruh.
c. Dalam kaitan ini, barangkali akan sangat
mendukung perkembangan partai politik ke
arah yang lebih otonom, manakala untuk kepentingan operasionalnya didukung
dengan alokasi anggaran melalui APBN, agar kegiatan partai politik dapat
berjalan secara fokus dan efektif dan dihindari bantuan dari pihak pemerintah
atau golongan tertentu untuk kepentingan partai politik tertentu.
d. Semua
partai politik pada dasarnya merupakan aset negara, bangsa dan
masyarakat sehingga mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat. Oleh karena
itu, segala produk hukum dan peraturan
perundangan yang mengangkat partai politik, harus diwarnai dan dijiwai
dengan semangat menciptakan kondisi yang kondusif bagi persaingan yang sehat
diantara partai politik. Dengan demikian, hanya partai politik yang
berkualitas, kapabel, dan kredibel dihadapan mata rakyatlah yang akan tumbuh
dan berkembang sebagai kekuatan politik
yang dominan. Sementara partai politik yang tidak kapabel dan tidak kredibel
dalam memperjuangkan kepentingan rakyat banyak
akan surut dengan sendirinya. Jadi tidak boleh ada rekayasa untuk
mempertahankan atau mematikan partai politik atas dasar sesuatu yang diluar
kepentingan rakyat banyak.
Revitalisasi, yaitu
menyusun skala prioritas
permasalahan yang dihadapi Bangsa Indonesia akhir-akhir ini,
mengedepankan dan memprioritaskan persatuan dan kesatuan di atas kepentingan
yang lain, termasuk ancaman distegrasi.
Dalam
kaitan ini banyak masalah yang dihadapi namun yang cukup memprihatinkan adalah
organisasi partai politik
yang ada saat
ini di dalam pengelolaannya masih
menunjukkan adanya kekurangan-kekurangan seperti:
(1) Motivasi anggota pengurus partai politik masih berorientasi kepada
kepentingan pribadi, sedangkan perjuangan partai dan kepentingan pengikutnya
sangat rendah; (2) Kualitas pengurus
partai politik relatif
rendah sehingga mudah
ditunggangi oleh kepentingan
kelompok tertentu; (3) Pemerintah masih
banyak turut campur baik secara langsung maupun tidak
langsung dalam penyelesaian
perpecahan yang terjadi
dan dalam menentukan kader/calon
pemimpin partai politik
(pemimpin karbitan); (4)
Kekuatan partai politik belum
mewujudkan kemandirian yang
kuat dan belum
mempunyai program yang jelas,
realistis dalam mensejahterakan rakyat;
dan (5) Masih ditemukannya kecemburuan diantara
kekuatan partai politik, karena ketidak seimbangan sarana dan peluang untuk mendukung keberhasilan organisasi.
Untuk mencegah
terjadinya permasalahan tersebut
atau paling tidak meminimalkan intensitas dan frekuensinya perlu dilakukan upaya revitalisasi sebagai berikut :
a.
Perlu dilakukan seleksi yang ketat dan transparan untuk memilih kepengurusan
organisasi serta diakui oleh seluruh anggota, bukan karena rekayasa.
b. Perlu diwujudkan kualitas dan kemandirian organisasi,
sehingga terhindar adanya intervensi dari pihak lain.
c. Terlaksananya konsolidasi organisasi secara
bebas tanpa campur tangan pemerintah atau
pihak lain yang
tidak kompeten, sehingga
berkembangan pendewasaan
kekuatan partai politik.
d. Pemerintah
dan negara perlu dan harus berlaku secara
adil dan seimbang dalam mendukung
keberhasilan organisasi.
e. Kemampuan,
dedikasi serta loyalitas
yang tinggi dalam
diri setiap pemimpin organisasi, serta
didukung moral dan
etika setiap anggota,
akan menghindari terjadinya
kemelut di dalam organisasi.
f.
Agar setiap keputusan yang diambil oleh pemimpin organisasi dapat diterima
anggotanya, maka ketauladanan seorang pemimpin merupakan motor penggerak
didalam pencapaian tujuan organisasi, dalam arti pola pikir, sikap, dan pola
tindak harus dapat menjadi cermin untuk seluruh anggotanya.
No comments:
Post a Comment