10 October 2017

Faktor-faktor yang Berpengaruh Terhadap Peran Partai Politik dalam Peningkatan Partisipasi Politik Masyarakat

1.         Umum
Dari analisis bahasan peta permasalahan partai politik dalam peningkatan partisipasi politik masyarakat,  dihadapkan  kepada tuntutan kebutuhan yang tercermin pada prospek peran partai politik dalam peningkatan partisipasi politik masyarakat, menunjukkan bahwa masih terdapat hal yang perlu disempurnakan, direvisi, dan bahkan diperbaharui. Hal ini sejalan dengan sebagian tujuan reformasi dalam mewujudkan kedaulatan   rakyat   pada   seluruh   sendi   kehidupan   bermasyarakat,   berbangsa   dan bernegara,  melalui  perluasan  dan  peningkatan  partisipasi  politik  rakyat.  Partisipasi politik yang otonom pada hakekatnya merupakan suatu pengejawantahan dari penyelenggaraan  kekuasaan  politik  yang  syahih  oleh  adanya  peningkatan  partisipasi politik rakyat.
2.         Program-program Aksi Reformasi
Dalam penguatan peran partai politik guna peningkatan partisipasi politik masyarakat,  sebagai  tindak  lanjut  dari kebijaksanaan  dan  strategi  sebagaimana  telah diuraikan, harus didukung dengan program-program aksi reformasi yang meliputi pelaksanaan  restrukturisasi,  refungsionalisasi,  dan revitalisasi  dari  sistem  politik  dan khususnya  peran partai politik tersebut.
Restrukturisasi  Partai Politik, dalam   pengertian melakukan perubahan dan/ atau penyesuaian struktur politik yang berkaitan erat dengan peran partai politik, antara lain adalah:
a. Partai politik merupakan sarana yang sangat efektif dan bersifat legal dalam mewujudkan kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran dalam mengembangkan  kehidupan demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Untuk membangun kembali struktur partai politik, maka telah diatur dalam UU No.
2 Tahun 1999 tentang Partai Politik dan UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilu. Semenjak diberlakukannya UU No. 2 Tahun 1999, partai politik tidak dibatasi jumlahnya  sesuai  opini yang berkembang  dalam masyarakat  Indonesia  menganut sistem  multi  partai,  asas  atau  ciri  partai  tidak  lagi  Pancasila,   asalkan  tidak bertentangan dengan Pancasila. Namun, restrukturisasi partai politik harus terus digulirkan agar orientasi kedaerahan, agama, ras, dan golongan makin lama makin mencair dan mengkristal menjadi orientasi kebangsaan dalam bingkai persatuan dan kesatuan.
b.  UU  No.  3  Tahun  1999,  mengatur  tentang  pelaksanaan  pemilu,  yang  merupakan sarana  pelaksanaan  kedaulatan  rakyat.  Pemilu  harus dilakukan  secara  transparan, jujur dan adil dengan pemungutan suara yang langsung, umum, bebas dan rahasia. Pemilu  dilaksanakan  oleh satu lembaga  yang bernama  Komisi  Pemilihan  Umum (KPU). KPU bersifat bebas dan mandiri yang terdiri dari unsur partai politik peserta pemilu  dan perwakilan  dari pemerintah  dan bertanggung  jawab kepada  presiden. KPU menetapkan partai-partai politik yang berhak sebagai peserta pemilu dan membentuk Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) mulai tingkat pusat sampai Tempat Pemungutan  Suara (TPS). Untuk mengawasi pelaksanaan  pemilu dibentuk panitia pengawas, mulai tingkat pusat, propinsi, kabupaten, dan tingkat kecamatan. Selain itu dibentuk  pula lembaga pemantau  pemilu yang bersifat independen,  baik yang berasal dari dalam negeri ataupun yang berasal dari luar negeri. Secara langsung maupun tidak langsung.
c.   Dalam pelaksanaan pemilu di masa mendatang perlu lebih disempurnakan, sehingga dapat  dikurangi  tingkat  kecurangan-kecurangan  sehingga  dapat  terwujud  pemilu yang benar-benar  bersifat  luber dan jurdil. Organisasi  KPU perlu disempurnakan sehingga  betul-betul  kapabel dan betul-betul  independen.  Langkah  perbaikan  dan penyempurnaan lembaga KPU antara lain anggota KPU sebaiknya dari perwakilan partai politik peserta pemilu dan tokoh masyarakat,  sedangkan  pemerintah  hanya sebagai fasilitator saja. Dengan demikian kedudukan pemerintah akan lebih netral sehingga pemilu dapat luber dan jurdil. Selanjutnya KPU perlu menetapkan partai- partai politik peserta pemilu dengan tenggang waktu yang cukup lama dengan waktu pelaksanaan pemungutan suara agar partai peserta pemilu dapat mensosialisasikan partainya kepada masyarakat.

d.  Hasil  pehitungan  suara  yang  dilakukan  oleh  PPS  dari  48  partai  politik  peserta pemilu,  yang  memperoleh  kursi  hanya  21  partai  sedangkan  27  partai  politik dianggap tidak layak mengikuti pemilu yang akan datang, dan menurut aturan harus membubarkan  diri. Namun demikian dalam rangka pembangunan  struktur politik, sebaiknya  partai-partai  tersebut  tidak dibubarkan  tetapi dapat bergabung  diantara mereka,  sehingga  layak untuk mengikuti  pemilu mendatang.  Pada sisi lain, perlu direstrukturisasi  partai politik sedemikian  rupa sehingga atas dasar kesadaran dan introspeksi  atas diri dan eksistensinya,  semua  partai politik  akan berkembang  ke arah peningkatan kualitas kapasitas dan perannya, dan menuju pada jumlah partai politik  yang  sesuai  dengan  perkembangan  aspirasi  politik  rakyat.  Jumlah  partai politik  yang  optimal  adalah  bila  mampu  mewakili  semua  aspirasi  rakyat  namun tidak menimbulkan konflik kepentingan yang makin divergen.
Refungsionalisasi  yaitu memfungsikan  kembali lembaga negara dan lembaga- lembaga politik, serta kemasyarakatan sesuai fungsi dasarnya, termasuk profesionalisme TNI  sebagai  kekuatan  militer  yang  tangguh  dalam  melindungi  NKRI  sebagai  satu kesatuan wilayah darat, laut, dan udara; dimana program aksinya meliputi :
a. Peningkatan  peran  partai  politik  dilaksanakan  dengan  cara  melakukan refungsionalisasi  partai  politik  agar  mampu  menyalurkan  aspirasi  rakyat.  Partai politik saat ini masih lebih berfungsi hanya untuk memperoleh  kekuasaan  politik dan belum sepenuhnya menyuarakan aspirasi rakyat. Masyarakat sebagai wasit bagi perkembangan  partai politik harus dididik dan diberi peluang bersikap kritis, agar dapat mengontrol sepak terjang partai politik untuk lebih mempertajam  fungsinya sebagai wadah saluran aspirasi politik rakyat. Kekuasaan diperlukan hanya sebatas pada kondisi yang memungkinkan partai politik dapat menjalankan peran politiknya, bukan sebaliknya yaitu memainkan fungsinya untuk mendapatkan kekuasaan yang makin lama makin besar.
b. Partai politik selama ini mudah di intervensi oleh kekuasaan untuk kepentingan pemerintah dan/ atau politik tertentu. Rekayasa-rekayasa politik, kontrol yang ketat terhadap partai politik dan politik adu domba oleh pemerintah  maupun kelompok politik   harus   dihentikan.    Partai   politik   diupayakan    bebas   dari   intervensi pemerintahan  atau kekuatan  politik tertentu dan harus lebih mandiri terlepas dari pengaruh.
c.   Dalam kaitan ini, barangkali akan sangat mendukung perkembangan  partai politik ke arah yang lebih otonom, manakala untuk kepentingan operasionalnya didukung dengan alokasi anggaran melalui APBN, agar kegiatan partai politik dapat berjalan secara fokus dan efektif dan dihindari bantuan dari pihak pemerintah atau golongan tertentu untuk kepentingan partai politik tertentu.
d.  Semua  partai politik pada dasarnya merupakan aset negara, bangsa dan masyarakat sehingga mempunyai kedudukan yang sama dan sederajat. Oleh karena itu, segala produk hukum dan peraturan  perundangan  yang mengangkat  partai politik, harus diwarnai dan dijiwai dengan semangat menciptakan kondisi yang kondusif bagi persaingan yang sehat diantara partai politik. Dengan demikian, hanya partai politik yang berkualitas, kapabel, dan kredibel dihadapan mata rakyatlah yang akan tumbuh dan berkembang  sebagai kekuatan politik yang dominan. Sementara partai politik yang tidak kapabel dan tidak kredibel dalam memperjuangkan  kepentingan rakyat banyak akan surut dengan sendirinya. Jadi tidak boleh ada rekayasa untuk mempertahankan atau mematikan partai politik atas dasar sesuatu yang diluar kepentingan rakyat banyak.
Revitalisasi,   yaitu   menyusun   skala   prioritas   permasalahan   yang   dihadapi Bangsa Indonesia akhir-akhir ini, mengedepankan  dan memprioritaskan  persatuan dan kesatuan di atas kepentingan yang lain, termasuk ancaman distegrasi.
Dalam kaitan ini banyak masalah yang dihadapi namun yang cukup memprihatinkan   adalah   organisasi   partai   politik   yang   ada   saat   ini   di   dalam pengelolaannya   masih   menunjukkan   adanya   kekurangan-kekurangan    seperti:   (1) Motivasi anggota pengurus partai politik masih berorientasi kepada kepentingan pribadi, sedangkan perjuangan partai dan kepentingan pengikutnya sangat rendah; (2) Kualitas pengurus  partai  politik  relatif  rendah  sehingga  mudah  ditunggangi  oleh kepentingan kelompok  tertentu;  (3) Pemerintah  masih  banyak  turut campur  baik secara langsung maupun   tidak  langsung   dalam  penyelesaian   perpecahan   yang  terjadi  dan  dalam menentukan  kader/calon  pemimpin  partai  politik  (pemimpin  karbitan);  (4)  Kekuatan partai  politik  belum  mewujudkan  kemandirian  yang  kuat  dan  belum  mempunyai program   yang   jelas,   realistis   dalam   mensejahterakan    rakyat;   dan   (5)   Masih ditemukannya kecemburuan diantara kekuatan partai politik, karena ketidak seimbangan sarana dan peluang  untuk mendukung keberhasilan organisasi.
Untuk  mencegah  terjadinya  permasalahan  tersebut  atau  paling  tidak meminimalkan  intensitas dan frekuensinya  perlu dilakukan  upaya revitalisasi  sebagai berikut  :
a. Perlu dilakukan seleksi yang ketat dan transparan untuk memilih kepengurusan organisasi serta diakui oleh seluruh anggota, bukan karena rekayasa.
b.  Perlu diwujudkan  kualitas dan kemandirian  organisasi,  sehingga terhindar adanya intervensi dari pihak lain.
c.   Terlaksananya konsolidasi organisasi secara bebas tanpa campur tangan pemerintah atau   pihak   lain  yang   tidak   kompeten,   sehingga   berkembangan   pendewasaan kekuatan partai politik.
d.  Pemerintah  dan negara  perlu  dan harus berlaku  secara  adil dan seimbang  dalam mendukung keberhasilan organisasi.
e.   Kemampuan,  dedikasi  serta  loyalitas  yang  tinggi  dalam  diri  setiap  pemimpin organisasi,  serta  didukung  moral  dan  etika  setiap  anggota,  akan  menghindari terjadinya kemelut di dalam organisasi.

f. Agar setiap keputusan yang diambil oleh pemimpin organisasi dapat diterima anggotanya, maka ketauladanan seorang pemimpin merupakan motor penggerak didalam pencapaian tujuan organisasi, dalam arti pola pikir, sikap, dan pola tindak harus dapat menjadi cermin untuk seluruh anggotanya.

No comments:

Post a Comment