Pemilihan
Umum (Pemilu) adalah memilih seorang penguasa, pejabat atau lainnya dengan
jalan menuliskan nama yang dipilih dalam secarik kertas atau dengan memberikan
suaranya dalam pemilihan.
Sedangkan,
menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pemilihan Umum adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan
secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945.
Pemilih
dalam pemilu disebut juga sebagai konstituen, dimana para peserta Pemilu
menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye
dilakukan selama waktu yang telah ditentukan menjelang hari pemungutan suara.
Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenangan
Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang
sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan
disosialisasikan ke para pemilih. Proses pemilihan umum merupakan bagian dari
demokrasi.
Dari
pengertian di atas dapat disimpulkan, bahwa pemilihan umum adalah proses
pemilihan atau penentuan sikap yang dilakukan oleh suatu masyarakat untuk
memilih penguasa ataupun pejabat politik untuk memimpin suatu negara/daerah yang
juga diselenggarakan oleh negara/daerah.
Hak Pilih dalam
Pemilu
Pada
azasnya setiap warga negara berhak ikut serta dalam Pemilih Umum. Hak warga
negara untuk ikut serta dalam pemilihan umum disebut Hak Pilih, yang terdiri
dari:
a. Hak pilih aktif (hak memilih)
b. Hak pilih pasif (hak dipilih)
Setiap
warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah berumur tujuh
belas tahun (17) atau lebih atau sudah/pernah menikah, mempunyai hak memilih.
Seorang warga negara Indonesia yang telah mempunyai hak memilih, baru bisa
menggunakan haknya, apabila telah terdaftar sebagai pemilih. Masalah
dan gejolak sering kali terjadi di tengah-tengah masyarakat, hal ini disebabkan
karena tidak akuratnya data pemilih. Ada warga masyarakat yang telah memenuhi
persyaratan sebagai pemilih, ternyata tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih
Tetap (DPT), malah sebaliknya orang-orang yang sudah meninggal dunia namanya
masih tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sebenarnya masalah ini lebih
bersifat teknis dan administratif, tetapi oleh pihak-pihak yang merasa
dirugikan, masalah ini dipolitisasi sehingga tidak jarang menimbulkan gejolak
dan konflik.
No comments:
Post a Comment