07 October 2017

Pengertian Peran

Soekanto (1987: 221) menjelaskan, peran lebih banyak menunjukan pada fungsi, penyesuaian diri, dan sebagai suatu proses. Tepatnya adalah bahwa seseorang menduduki suatu posisi atau tempat dalam masyarakat serta menjalankan suatu peranan. Dan apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, maka ia menjalankan suatu peranan (Soekanto, 2002: 342).
Lebih lanjut Soerjono Soekanto (1987: 53) menjelaskan aspek-aspek peranan sebagai berikut:
a.       Peranan meliputi norma-norma yang berhubungan dengan posisi seseorang dalam masyarakat peranan, dalam arti ini merupakan rangkaian peraturan-peraturan yang membimbing seseorang dalam kehidupan masyarakat.
b.      Peranan adalah suatu konsep perihal apa yang dapat dilakukan oleh individu dalam masyarakat sebagai organisasi.
c.       Peranan juga dapat dikatakan sebagai perilaku individu yang penting bagi struktur sosial masyarakat.

Sedangkan menurut Poerwodarminta (1995: 571) “peran merupakan tindakan yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang dalam suatuperistiwa”. Berdasarkan pendapat Poerwadarminta maksud dari tindakan yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang dalam suatu peristiwa tersebut merupakan perangkat tingkah laku yang diharapkan, dimiliki oleh orang atau seseorang yang berkedudukan di masyarakat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia : “Peran adalah seperangkat tingkat yang diharapkan dimiliki oleh orang yang berkedudukan dalam masyarakat”.
Menurut Bryant dan White (dalam Amira 2010: 9) peran didefinisikan sebagai suatu deskripsi “pekerjaan untuk seseorang atau individu yang mengandung harapan-harapan tertentu yang tidak dapat mempedulikan siapa yang menduduki suatu posisi tersebut”. Definisi tersebut dapat menjelaskan bahwa peran merupakan suatu deskripsi pekerjaan atau tugas seseorang yang didalamnya mengandung harapan-harapan terhadap orang-orang yang menduduki posisi tersebut.
Berdasarkan teori diatas, peranan dapat simpulkan sebagai suatu tindakan yang merupakan hak maupun kewajiban yang dilakukan dalam sebuah kondisi bermasyarakat. Jika dipahami dalam konteks peran partai politik, peran yang dimaksud merupakan sebuah status yang berupa tindakan untuk dapat dilaksanakan demi menjaga keseimbangan kehidupan bermasyarakat dan melaksanakan harapan-harapan masyarakat terhadap partai politik.


No comments:

Post a Comment