Soekanto (1987: 221) menjelaskan, peran lebih banyak
menunjukan pada fungsi, penyesuaian diri, dan sebagai suatu proses. Tepatnya
adalah bahwa seseorang menduduki suatu posisi atau tempat dalam masyarakat
serta menjalankan suatu peranan. Dan apabila seseorang melaksanakan hak dan
kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, maka ia menjalankan suatu peranan
(Soekanto, 2002: 342).
Lebih lanjut Soerjono Soekanto (1987: 53)
menjelaskan aspek-aspek peranan sebagai berikut:
a. Peranan
meliputi norma-norma yang berhubungan dengan posisi seseorang dalam masyarakat
peranan, dalam arti ini merupakan rangkaian peraturan-peraturan yang membimbing
seseorang dalam kehidupan masyarakat.
b. Peranan
adalah suatu konsep perihal apa yang dapat dilakukan oleh individu dalam masyarakat
sebagai organisasi.
c. Peranan
juga dapat dikatakan sebagai perilaku individu yang penting bagi struktur
sosial masyarakat.
Sedangkan menurut Poerwodarminta (1995: 571) “peran
merupakan tindakan yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang dalam suatuperistiwa”.
Berdasarkan pendapat Poerwadarminta maksud dari tindakan yang dilakukan
seseorang atau sekelompok orang dalam suatu peristiwa tersebut merupakan
perangkat tingkah laku yang diharapkan, dimiliki oleh orang atau seseorang yang
berkedudukan di masyarakat. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia : “Peran
adalah seperangkat tingkat yang diharapkan dimiliki oleh orang yang
berkedudukan dalam masyarakat”.
Menurut Bryant dan White (dalam Amira 2010: 9) peran
didefinisikan sebagai suatu deskripsi “pekerjaan untuk seseorang atau individu
yang mengandung harapan-harapan tertentu yang tidak dapat mempedulikan siapa
yang menduduki suatu posisi tersebut”. Definisi tersebut dapat menjelaskan
bahwa peran merupakan suatu deskripsi pekerjaan atau tugas seseorang yang
didalamnya mengandung harapan-harapan terhadap orang-orang yang menduduki
posisi tersebut.
Berdasarkan teori diatas, peranan dapat simpulkan
sebagai suatu tindakan yang merupakan hak maupun kewajiban yang dilakukan dalam
sebuah kondisi bermasyarakat. Jika dipahami dalam konteks peran partai politik,
peran yang dimaksud merupakan sebuah status yang berupa tindakan untuk dapat
dilaksanakan demi menjaga keseimbangan kehidupan bermasyarakat dan melaksanakan
harapan-harapan masyarakat terhadap partai politik.
No comments:
Post a Comment