27 October 2017

Politik Hukum Di Indonesia

Politik hukum di Indonesia adalah kebijakan dasar penyelenggara negara (Republik Indonesia) dalam bidang hukum yang akan, sedang dan telah berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku, yang bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara (Republik Indonesia) yang dicita-citakan.
Tujuan  politik  hukum nasional  meliputi  dua aspek  yang saling berkaitan:  (1) Sebagai suatu alat (tool) atau sarana dan langkayang dapat digunakan oleh pemerintah untuk menciptakan suatu sistem hukum nasional yang dikehendaki; dan (2) dengan sistem hukum nasional itu akan diwujudkan cita-cita bangsa Indonesia yang lebih besar.

Sistem  hukum  nasional  merupakan  kesatuan  hukum  dan  perundang-undangan yang terdiri dari banyak komponen yang saling bergantung, yang dibangun untuk mencapai tujuan negara dengan berpijak pada dasar dan cita hukum negara yang terkandung di dalam Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945.
Dengan  demikian,  dapat  ditegaskan  bahwa  Pembukaan  dan  Pasal-pasal  UUD 1945 merupakan sumber dari keseluruhan politik hukum nasional Indonesia. Penegasan keduanya sebagai sumber politik hukum nasional didasarkan pada dua alasan yaitu :

1.    Pembukaan dan Pasal-Pasal UUD 1945 memuat tujuan, dasar, cita hukum dan norma dasar negara Indonesia yang harus menjadi tujuan dan pijakan dari politik hukum di Indonesia.
2.    Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945 mengandung nilai-nilai khas yang bersumber dari pandangan dan budaya bangsa Indonesia  yang diwariskan oleh nenek moyang sejak berabad-abad yang lalu.

Dalam upaya menjadikan hukum sebagai proses pencapaian cita-cita dan tujuan negara,  politik  hukum  nasional  harus  berpijak  pada  kerangka  dasar  sebagai berikut :
1.   Politik hukum nasional harus selalu mengarah pada cita-cita bangsa, yakni masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
2.   Politik  hukum  nasional  harus  ditujukan  untuk  mencapai  tujuan  negara yakni : melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
3.   Politik hukum nasional harus dipandu oleh nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, yakni: berbasis moral agama, menghargai dan melindungi hak-hak asasi manusia tanpa diskriminasi, mempersatukan seluruh unsur bangsa dengan semua ikatan promordialnya, meletakkan kekuasaan di bawah kekuasaan rakyat, membangun keadilan sosial.
4.   Politik hukum nasional harus dipandu oleh keharusan untuk : melindungi semua unsur bangsa demi integrasi atau keutuhan bangsa yang mencakup ideologi dan teritori, mewujudkan keadilan sosial dalam ekonomi dan kemasyarakatan, mewujudkan demokrasi (kedaulatan rakyat) dan nomokrasi (kedaulatan hukum), menciptakan toleransi hidup beragama berdasarkan keadaban dan kemanusiaan.
5.   Sistem  hukum  nasional  yang  harus  dibangun  adalah  sistem  hukum

Pancasila, yakni sistem hukum yang mengambil atau memadukan berbagai nilai kepentingan, nilai sosial, dan konsep keadilan ke dalam satu ikatan hukum prismatik dengan mengambil unsur-unsur baiknya.

Sistem hukum yang demikian, mempertemukan unsur-unsur baik dari tiga sistem nilai dan meletakkannya dalam hubungan keseimbangan,  yakni: keseimbangan  antara  individualisme  dan  kolektifisme,  keseimbangan antara  rechtsstaat  dan  the  rule  of  law,  keseimbangan  anatara  hukum sebagai alat untuk memajukan dan hukum sebagai cermin nilai-nilai yang hidup  di  dalam  masyarakat,  keseimbangan  antara  negara  agama  dan negara sekuler (theo-demokratis) atau religius nation state


Politik hukum nasional sebagai pedoman dasar bagi segala bentuk dan proses perumusan, pembentukan dan pengembangan hukum di tanah air. Bila politik hukum nasional merupakan pedoman dasar bagi segala bentuk dan proses perumusan,   pembentukan   da pengembanga hukum   di   tanah   air,   dapat dipastika politik hukum nasional harus dirumuskan pada sebuah peraturan perundang-undangan yang bersifat mendasar pula, bukan pada sebuah peraturan perundang-undangan yang bersifat teknis.
Untuk menjelaskan pernyataan di atas kita harus merujuk kepada sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, disebutkan bahwa tata urutan perundang-undangan yang berlaku secara hierarkis di Indonesia.
Penyusunan hierarki  atau tata urutan peraturan  perundang-undangan itu  untuk menyingkronkan atau menghindarkan konflik teknis pelaksanaan antara satu peraturan perundang-undangan dengan peraturan perundang-undangan yang lain. Dengan cara begitu, sebuah atau lebih peraturan perundang-undangan diharapkan akan berjalan sesuai dengan tujuan dibuatnya perundang-undangan tersebut.
Dalam perkembangannya, produk hukum Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 TentanPembentukan  Peraturan  Perundang-Undangan  telah  diganti  dengan produk hukum, yaitu Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-Undangan yaitu UUD 1945, TAP MPR, UU/Peraturan Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Undang-undang ini dibentuk berdasarkan beberapa pertimbangan. Pertama, pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan salah satu syarat dalam rangka  pembangunan  hukum  nasional  yang  hanya  dapat  terwujud  apabila didukung oleh cara dan  metode  yang pasti,  baku  dan  standar  yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan.
Kedua, untuk lebih meningkatkan koordinasi dan kelancaran proses pembentukan peraturan perundang-undangan, maka negara republik indonesia sebagai negara yang berdasar atas hukum perlu memiliki peraturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan. Ketiga, selama ini ketentuan yang berkaitan dengan  pembentukan  peraturan  perundang-undangan  terdapat  dalam  beberapaperaturan perundang-undangan yang sudah tidak sesuai lagi dengan hukum ketatanegaraan Republik Indonesia.
Merujuk pada UUD 1945 yang telah mengalami perubahan sebanyak empat kali, lembaga-lembaga negara yang dapat merumuskan politik hukum nasional adalah (1) Majelis Permusyawaratan Rakyat dan (2) Dewan Perwakilan Rakyat. MPR dapat merumuskan politik hukum dalam bentuk Undang-Undang Dasar.
Setelah perubahan ketiga UUD 1945, MPR tidak lagi sebagai lembaga tertinggi negara (supreme body), tetapi hanya merupakan sidang gabungan (joint session) yang mempertemukan Dewan Permusyawaratan Rakyat dengan Dewan Perwakilan Daerah Produk dari kedua lembaga yang bergabung dalam MPR, yang dituangkan ke dalam  penetapan  atau  perubahan  UUD  tersebut,  merupakan  politik  hukum. Artinya, segala bentuk perubahan dan penetapan yang dilakukan oleh MPR terhadap UUD disebut sebagai politik hukum, karena merupakan salah satu kebijaksanaan dasar dari penyelenggara negara dan dimaksudkan sebagai instrumen untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan.
Dengan demikian, pasal-pasal yang terdapat dalam UUD yang merupakan produk dari MPR adalah cetak biru untuk merealisasikan tujuan-tujuan negara. Dewan Perwakilan  Rakyat  (DPR)  dapat  merumuskan  politik  hukum  dalam  bentuk undang-undang, karena kedudukannya sebagai kekuasaan legislatif.
Pasal 20 ayat (1) perubahan pertama UUD 1945 menjelaskan DPR memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. Pasal ini sekaligus menunjukkan adanya pergeseran kekuaaan (the shifting of power) dalam pembuatan undang-undang (legislative power) yang semula menjadi kekuasaan presiden kini beralih ke DPR.
Rumusan ini diperkuat oleh Pasal 20A yang menjelaskan DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Meskipun demikian, menurut ketentuan  Pasal  5  ayat  (1)  presiden  berhak  mengajukan  rancangan  Undang- undang kepada DPR.
Dengan penjelasan di atas, selain MPR, DPR juga mempunyai peran yang sangat signifikan dalam rangka membuat cetak biru hukum nasional untuk mencapai tujuan-tujuan  negara  yang  dicita-citakan.  Peran  yang  dapat  dilakukan  DPR tersebut dituangkan dalam sebuah undang-undang.
Perumusan politik hukum oleh DPR yang tertuang dalam undang-undang dilakukan melalui beberapa tahapan proses sebagai berikut:
Tingkat I : 1. Sidang Pleno

2. Penjelasan Pendapat Fraksi

3. Rapat Fraksi dengan tahapan :

- Membahas rancangan undang-undang

- Membahas penjelasan pemerintah

- Menetapkan juru bicara fraksi

Tingkat II : 1. Pemandangan Umum

2. Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)

Tingkat III : 1. Sidang Komisi

2. Sidang Gabungan Komisi

3. Sidang Panitia Kerja (Panja) dan Panitia Khusus (Pansus) Tingkat IV : 1. Pendapat akhir fraksi
2. Pendapat Pemerintah


UUD sebagai produk MPR dan undang-undang sebagai produk DPR tidak datang dari   hampa,   tetapi   merupakan   aktualisasi   dar kehendak-kehenda politik, ekonomi, sosial, budaya, dan lain-lain. Kehendak-kehendak ini bisa datang dari berbagai kalangan. Kehendak-kehendak tersebut bisa muncul baik pada tingkat suprastruktur politik maupun infrastruktur politik. Infrastruktur politik indonesia terdiri  dari  partai  politik,  kelompok  kepentinga, kelompok  penekan, ,  alat komunikasi politik, dan tokoh politik. Suprastruktur politik yang mempunyai kewenangan untuk merumuskan politik hukum hanya MPR dan DPR saja.
Kehendak-kehendak baik yang bersifat politik, ekonomi, sosial budaya dan lain- lain, yang muncul dari tingkat infrastruktur politik kemudian diperdebatkan dan mengalami   kristalisasi   pada   tingka suprastruktur   politi yang   kemudian outputnya adalah rumusan politik hukum baik yang terdapat dalam UUD apabila merupakan produk MPR atau undang-undang apabila merupakan produk DPR.









No comments:

Post a Comment