Partisipasi
merupakan salah satu aspek penting demokrasi. Partisipasi merupakan taraf
partisipasi warga masyarakat dakam kegiatan-kegiatan politik baik yang bersifat
aktif maupun pasif dan bersifat langsung maupun yang tidak langsung guna
mempengaruhi kebijakan pemerintah. Pada abad 14, hak untuk berpartisipasi dalam
pembuatan keputusan politik, untuk memberi suara, atau menduduki jabatan
pemerintah telah dibatasi hanya untuk kelompok kecil orang yang berkuasa, kaya
dan keturunan orang terpandang. Kecenderungan kearah
partisipasi rakyat yang lebih luas dalam politik bermula pada masa renaisance
dan reformasi abad 15 sampai abad 19. Tetapi cara-cara bagaimana berbagai
golongan masyarakat (pedagang, tukang, orang-orang profesional, buruh kota,
wiraswasta, industri, petani desa dan sebagainya), menuntut hak mereka untuk
berpartisipasi lebih luas dalam pembuatan keputusan politik sangat berbeda di
berbagai negara.
Partisipasi
politik yang meluas merupakan ciri khas modernisasi politik. Istilah partispasi
politik telah digunakan dalam berbagai pengertian yang berkaitan dengan
perilaku, sikap dan persepsi yang merupakan syarat mutlak bagi partisipasi
politik. Huntington dan Nelson dalam bukunya partisipasi politik di negara
berkembang memaknai partispasi politik sebagai :
By
political participation mean activity by private citizens designed to influence
government decision-making. Particition may be individual or collective,
organized or spontaneous, sustained or sporadic, peaceful or violent, legal or
illegal, effective or ineffective. (partisipasi politik adalah kegiatan warga
negara yang bertindak sebagai pribadi-pribadi, yang dimaksud untuk mempengaruhi
pembuat keputusan oleh Pemerintah. Partisipasi bisa bersifat individual atau
kolektif, terorganisir atau spontan, mantap atau sporadik, secara damai atau
dengan kekerasan, legal atau ilegal, efektif atau tidak efektif ) . Menurut
Myron Weiner seperti dikutip oleh Mas’oed, paling tidak terdapat lima hal yang
menyebabkan timbulnya gerakan kearah partisipasi lebih luas dalam proses
politik.
1. Modernisasi
Ketika
penduduk kota (yaitu buruh, pedagang,
dan kaum profesional) melakukan komersialisasi pertanian, industrialisasi,
urbanisasi yang meningkat, penyebaran kepandaian baca tulis, perbaikan
pendidikan dan pengembangan media massa, mereka merasa dapat mempengaruhi nasib
mereka sendiri, makin banyak menuntut untuk ikut dalam kekuasaan politik.
2. Perubahan-Perubahan Strukrural Kelas
Sosial
Begitu
terbentuk suatu kelas pekerja baru dan kelas menengah yang meluas dan berubah
selama proses industrialisasi dan modernisasi, masalah tentang siapa yang
berhak berpartisipasi dalam pembuatan keputusan politik menjadi penting dan
mengakibatkan perubahan-perubahan dalam pola partisipasi politik.
3. Pengaruh Kaum Intelektual Dan
Komunikasi Massa Modern
Kaum
intelektual (sarjana, filosof, pengarang, wartawan) sering mengemukakan ide-ide
seperti egalisterisme dan nasionalisme kepada masyarakat untuk membangkitkan
tuntutan akan partisipasi massa yang luas dalam pembuatan keputusan politik.
Sistem-sistem transportasi dan komunikasi modern memudahkan dan mempercepat
penyebaran ide-ide baru.
4. Konflik Diantara Kelompok-Kelompok
Pemimpin Politik
Kalau
timbul kompetisi memperebutkan kekuasaan, strategi yang biasa digunakan oleh
kelompok-kelompok yang saling berhadapan adalah mencari dukungan dari rakyat.
Dalam hal ini mereka tentu menganggap sah dan memperjuangkan ide-ide
partisipasi massa dan akibatnya menimbulkan geraka-gerakan yang menuntut agar
“hak-hak” ini dipenuhi. Jadi kelas menengah dalam perjuangannya melawan kaum
buruh dan membantu memperluas hak pilih rakyat.
5. Keterlibatan Pemerintah Yang Meluas
Dalam Urusan Sosial, Ekonomi Dan Kebudayaan
Peluasan
kegiatan pemerintah dalam bidang-bidang kebijaksanaan baru biasanya berarti
bahwa konsekuensi tindakan-tindakan pemerintah menjadi semakin menyusup
dalam kehidupan sehari-hari rakyat.
Tanpa hak-hak sah atas partisiapasi politik, individu-individu betul-betul
tidak berdaya menghadapi pemerintah dan dengan mudah dapat dipengaruhi oleh
tindakan-tindakan pemerintah yang mungkin dapat merugikan kepentingannya. Maka
dari itu, meluasnya ruang lingkup aktivitas pemerintah sering merangsang
timbulnya tuntutan-tuntutan yang terorganisir untuk ikut serta dalam pembuatan
keputusan politik.
Dengan
demikian, pengertian Huntington dan Nelson dibatasi beberapa hal, yaitu:
pertama, Hutington dan Nelson mengartikan partisipasi politik hanyalah mencakup
kegiatan-kegiatan dan bukan sikap-sikap. Dalam hal ini, mereka tidak memasukkan
komponen-komponen subjektif seperti pengetahuan tentang politik, keefektifan
politik, tetapi yang lebih ditekankan adalah bagaimana berbagai sikap dan
perasaan tersebut berkaitan dengan bentuk tindakan politik. Kedua, yang dimaksud
dengan partisipasi politik adalah warga negara biasa, bukan pejabat-pejabat
pemerintah. Hal ini didasarkan pada pejabat-pejabat yang mempunyai pekerjaan
profesional di bidang itu, padahal justru kajian ini pada warga negara biasa.
Ketiga, kegiatan politik adalah kegiatan yang dimaksud untuk mempengaruhi
keputusan pemerintah.
Kegiatan
yang dimaksudkan misalnya membujuk atau menekan pejabat pemerintah untuk
bertindak dengan cara-cara tertentu untuk menggagalkan keputusan, bahkan dengan
cara mengubah aspek-aspek sistem politik. Dengan demikian protes-protes,
demonstrasi, kekerasan bahkan bentuk kekerasan pemberontak untuk mempengaruhi
kebijakan pemerintah dapat disebut sebagai partisipasi politik. Keempat,
partisipasi juga mencakup semua kegiatan yang mempengaruhi pemerintah, terlepas
tindakan itu efektif atau tidak, berhasil atau gagal. Kelima, partisipasi
politik dilakukan langsung atau tidak langsung, artinya langsung oleh pelakunya
sendiri tanpa menggunakan perantara, tetapi ada pula yang tidak langsung
melalui orang-orang yang dianggap dapat menyalurkan ke pemerintah.
Dalam
definisi tersebut partisipasi politik lebih berfokus pada kegiatan politik
rakyat secara pribadi dalam proses politik, seperti memberikan hak suara atau
kegiatan politik lain yang dipandang dapat mempengaruhi pembuatan kebijakan
politik oleh Pemerintah dalam konteks berperan serta dalam penyelenggaraan
pemerintahan. Dengan demikian partisipasi politik tidak mencakup kegiatan
pejabat-pejabat birokrasi, pejabat partai, dan lobbyist professional yang
bertindak dalam konteks jabatan yang diembannya.
No comments:
Post a Comment